![]() |
| Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Drs.Ahmad Musthofa Kamal.SH |
Evav.News, Jayapura – Penyidik Direskrimsus Polda Papua mengagendakan, pemeriksaan terhadap Lima tersangka penyebar Video porno di Kabupaten Mimika.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Drs. Ahmad Musthofa Kamal kepada Media ini membenarkan pemeriksaan para tersangka tersebut.
Musthofa Kamal mengatakan, Setelah penyidik menetapkan 5 tersangka masing-masing berinsial VM, UY, YPM, EO dan DW melalui mekanisme Gelar Perkara pada tanggal 13 Oktober 2020 lalu, maka telah diterbitkan Surat penetapan Tersangka dan selanjutnya, Penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Papua.
Kata Dia, Penyidik telah melayangkan surat pemanggilan kepada para tersangka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“ Untuk Tersangka berinsial DW secara Koperatif telah memenuhi panggilan Penyidik dan telah dilakukan pemeriksaan (BAP Tersangka) pada tanggal 21 Oktober 2020, Sementara untuk 4 tersangka lainnya baru akan hadir untuk dilakukan pemeriksaan (BAP Tersangka) pada hari Kamis tanggal 5 November 2020 dan Jumat tanggal 6 November 2020 besok, ujar Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Drs.Ahmad Mosthofa Kamal, kepada Media ini di Jayapura, Kamis (5/11/2020).
Lanjut Kata Musthofa Kamal, Proses Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana UU ITE, yang ditangani Penyidik Polda Papua, dalam perkara itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/225/IX/SPKT Polda Papua/2020, tanggal 9 September 2020 lalu.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan dalam kasus ini ada dua Laporan Polisi yakni LP/550/VIII/2020/Papua dan LP/225/IX/2020/Papua, dimana untuk LP/550/VIII/2020/Papua dengan tersangka AZHB alias Ida (23) telah dilakukan tahap II ke Kejaksaan Negeri Timika.
Dikatakanya, Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat(1) Jo Pasal 27 ayat(1) UU NO. 19/2016 tentang ITE (Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar Kesusilaan) dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah).
Diketahui, Dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana ITE tersebut, Penyidik Subdit V Siber Dir Reskrimsus Polda Papua, pada tanggal 13 Oktober lalu telah menetapkan lima orang sebagai "tersangka" yakni, VM (Vebian Magal), UY (Urbanus Yuamang), PYM ( Piter Yan Magal), EO ( Eltinus Omaleng/ Bupati Mimika), dan DW (Daniel Womsiwor), para tersangka diduga keras menyebarluaskan Video mesum tersebut hingga membuat geger Masyarakat Mimika.(On/EN)

Posting Komentar
Google+ Facebook