![]() |
| Bupati Mimika, Eltinus Omaleng Terlihat Menggunakan Batik Warna Merah dalam Acara Kerumunan Masah Di Mile 32 Rabu (13/1/2021) |
Evav.News,Mimika- Aneh Bin Ajaib, sementara menyandang status tersangka dari Polda Papua terkait Kasus Penyebar Video porno, dan jadi Tersangka kasus dugaan Korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun Bupati Kabupaten Mimika, Eltinus Omaleng tidak juga kapok karena diduga kembali berulah dengan mengumpulkan Masyarakat berkerumun, berpesta dan menggelar acara bakar batu di Mile 32, pada Rabu (13/1/2021).
“ Tindakan Bupati ini, tidak memberikan edukasi yang baik terhadap masyarakat, sehingga kerumunan ini, kami sudah secara resmi mengadukan ke Polres Mimika,” ujar Tokoh Masayarakat Mimika, Yohan Songgonaw melalui telepon selulernya Senin (18/1/2021).
Yohan menegaskan, tokoh Masyarakat dari berbagai suku yang mendiami Mimika, yang tergabung dalam Forum Nusantara, secara resmi telah melapor dugaan tindak pidana pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) pada acara di Mile 32 Mimika di Polres Mimika Senin 18 Janari kemarin.
Dikatakanya, perwakilan masyarakat Forum Nusantara dua telah bertatap muka secara langsung dengan Kapolres AKBP. IGD Era Adhinata, dimana saat itu Kapolres berjanji akan menindaklanjuti kasus tersebut setelah mengklarifikasi dengan pihak-pihak terkait.
Dalam waktu yang bersamaan,Ketua Forum Nusantara dua , Yafet Beanal menegaskan, dalam kegiatan tersebut terjadi kerumunan massa tanpa memperhatikan protokoler kesehatan, yakni menjaga jarak dan menggunakan masker.
“ Yang terjadi massa tidak menjaga jarak, tidak menggunakan masker seharusnya Bupati Kabupaten Mimika selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah ini, pada saat kegiatan tersebut memberikan himbauan atau menghentikan sementara kegiatan karena massa yang hadir tidak memperhatikan protokoler kesehatan dan tidak mematuhi himbauan dari pemerintah, ini malah terbalik Bupati ikut berkerumun,” Tegasnya.
Ia menambahkan, Bupati Eltinis Omaleng di dalam video yang beredar terlihat jelas membiarkan kerumunan massa itu terjadi, pada hal yang bersangkutan merupakan ketua penanggulangan Wabah Covid-19 di Kabupaten Mimika.
terpisah dalam penanganan proses hukum dugaan tindak pidana kasus itu, Kapolres Mimika, AKBP. IGD Era Adhinata, belum dapat dikonfirmasi dihubungi beberapa kali melalui telepon selulernya namun tidak menanggapi kendati telepon selulernya sedang aktif.
Sementara itu kordinator Jaringan Pemuda Peduli Kesehatan (JPPK) Christian berpendapat, dalam proses hukum kerumunan di Mile 32, Polres Mimika dibawa kepemimpinan AKBP.IGD Era Adhinata tidak perluh menunggu aduan dari Masyarakat.
“ Dalam proses hukum kasus ini tidak perlu aduan dari Masyarakat, karena Polres Mimika memiliki personil yang cukup, mustahil kalau kapolres tidak mengetahui kerumunan tersebut, karena Kapolres sebagai penanggungjawab Kamtibmas di wilaya hukumnya wajib mengetahui semua persoalan yang terjadi,” tegas Christian di Jakarta Selasa malam (19/1).
Walaupun begitu Christian mengapresiasi langkah cepat Masyarakat yang tergabung didalam Forum Nusantara Dua yang telah mengadukan kerumunan itu ke Polres Mimika.
“ Kami apresiasi sunggu langkah cepat masyarakat di Mimika yang sudah mengadukan kerumunan itu ke Polres dan ini kami akan mengaawal proses hukumnya,” Jelasnya.
Yang pasti kami mendesak Kapolri Jenderal Idham Asiz guna mencopot Kapolres Mimika, AKBP. IGD Era Adhinata dari jabatanya karena diduga membiarakan kerumunan ribuan masyarakat yang dipimpin Bupati Eltinus Omaleng di Mile 32 Kabupaten Mimika, Rabu 13 Januari 2021 waktu setempat dalam acara bakar batu dan pesta joget.
“ Dengan kejadian ini kami menilai Kapolres Mimika, AKBP.IGD Era Adhinata lalai dalam menjaga marwah Maklumat Kapolri di wilaya hukumnya, sehingga kami meminta yang terhormat Bapak Jenderal Idham Asiz segera mencopot AKBP.IGD Era Adhinata dari jabatanya,” tegas Christian.
Christian menegaskan, Kerumunan di Mile 32 Kabupaten Mimika lebih parah dari kerumunan di petamburan yang menjerat Imam Besar FPI Habib Risiq, sehingga penegakan Hukum harus adil dan merata bagi siapapun yang menggelar kerumunan ditengah Negara dilanda pandemic Covid-19.(by Red)

Posting Komentar
Google+ Facebook