
Bupati Mimika, Eltinus Omaleng
Evav.News, Jayapura – Kasus Bupati Mimika, Eltinus Omaleng hingga kini mengendap di laci penyidik Polda Papua, sehingga dalam waktu dekat APMM akan kembali ke Mabes Polri mempertanyakan penanganan perkara tersebut.
Hal ini disampaikan kordinator Aliansi Pemuda Mahasiswa Malanesia (APMM) Dolan Alwindo di Jakarta Senin Siang (18/1/2021).
Ia mengatakan, Bupati Eltinus Omaleng ditetapkan sebagai tersangka bersama VM (Vebian Magal), UY (Urbanus Yuamang), PYM ( Piter Yan Magal), EO dan DW (Daniel Womsiwor)Dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana ITE karena diduga keras menyebarkan Video porno, salah satu Tokoh Masyarakat Mimika MM dengan seorang gadis, hingga menggegerkan khalayak publik.
“ Pascah penetapan tersangka oleh Penyidik Subdit V Siber Dir Reskrimsus Polda Papua, pada tanggal 13 Oktober tahun 2020 kemarin, bahkan para tersangka telah diperiksa namun kasus tersebut hingga kini sesuai informasi masih mengendap dilaci penyidik Polda Papua sehingga, kami patut menduga ada kong kali kong dalam kasus ini,’’ ujar Alwindo.
Terpisah Ketua Tim Jaksa Penuntunt Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Papua, Rahman SH mengaku hingga kini Penyidik Dit Reskrimsus Polda Papua belum juga mengirim berkas tahap I perkara dugaan tindak pidana UU ITE tersebut ke Kejati Papua.
" Sampai sekarang berkas perkara tersebut belum dikirim penyidik ke Kejati Papua , kami sudah berkoordinasi tahun kemarin, tetapi jawabannya berkas belum lengkap, kami belum tahu alasan tidak lengkapnya apa," ungkap Rahman kepada Evav.News melalui Telepon selulernya Senin (18/1).
Rahman menyatakan, Kejaksaan sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus itu sejak bulan Agustus 2020 lalu, namun hingga kini sehelai berkas untuk perkara tersebut belum juga sampai ke Kejaksaan Tinggi Papua.
" Kami masih menunggu, untuk berkas Dugaan Tindak Pidana ITE, karena Kalau kasus UU Pornografi sekarang sudah sidang di PN Timika," paparnya.
Ditempat lain, janji Polda Papua mengusut tuntas kasus UU ITE video mesum MM yang melibatkan lima orang tersangka masih ditunggu warga Mimika.
Namun belakangan beredar video perdamaian antara salah seorang tersangka yakni Eltinus Omaleng bersama korban, aksi damai tersebut sesuai hasil infestigasi media ini, ditunggangi " KK Besar " bermulah dari petemuan di Makasar.
Meskipun begitu, warga tetap yakin Polda Papua tidak akan menciptakan yurispondensi baru dalam penegakan hukum di Indonesia.
Apalagi Kapolda Papua, Irjen Pol. Drs, Paulus Waterpauw telah berjanji akan memproses hukum kasus tersebut hingga tuntas, karena kasus tersebut merupakan atensi public, Itu yang menjadi alasan kasus yang semula ditangani Polres Mimika tapi ditarik ke Polda Papua.(by Red)
Posting Komentar
Google+ Facebook