![]() |
| ilustrasi |
Evav.News, Jakarta - Mahasiswa yang tergabung dalam Jaringan Pemuda Peduli Kesehatan (JPPK) mendesak Kapolri Jenderal Idham Asiz mencopot Kapolres Mimika, AKBP. IGD Era Adhinata dari jabatanya karena diduga membiarakan kerumunan ribuan masyarakat yang dipimpin Bupati Eltinus Omaleng di Mile 32 Kabupaten Mimika, Rabu 13 Januari 2021 waktu setempat dalam acara bakar batu dan pesta joget.
Desakan ini disampaikan kordinator JPPK, Christian M di Jakarta, Sabtu (16/1/2021) dalam menanggapi beredarnya video kerumunan warga masyarakat di Mile 32.
“ Dengan kejadian ini kami menilai Kapolres Mimika, AKBP.IGD Era Adhinata lalai dalam menjaga marwah Maklumat Kapolri di wilaya hukumnya, sehingga kami meminta yang terhormat Bapak Jenderal Idham Asiz segera mencopot AKBP.IGD Era Adhinata dari jabatanya,” tegas Christian.
Christian menegaskan, Kerumunan di Mile 32 Kabupaten Mimika lebih parah dari kerumunan di petamburan yang menjerat Imam Besar FPI Habib Risiq, sehingga penegakan Hukum harus adil dan merata bagi siapapun yang menggelar kerumunan ditengah Negara dilanda pandemic Covid-19.
“ Kami minta Polisi di Negara ini dalam penegakan hukum harus adil sehingga siapapun yang menjadi dalang kerumunan warga masyarakat di Mile 32, harus diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara ini, karena kerumunan ini sangat jelas melanggar protokol kesehatan,” Ungkapnya.
Kata dia, JPPK akan terus memantau perkembangan persoalan tersebut, sehingga bilah tidak ada tindak lanjut, maka dirinya akan memimpin Mahasiswa menggelar aksi di Mabes Polri.
Diberitakan media ini sebelumnya Ditengah Indonesia diguncang Covid-19 bahkan Kabupaten Mimika masuk dalam wilaya sona merah penyebaran wabah tersebut, namun ditengah wabah itu melanda Kabupaten Mimika, Bupati Eltinus Omaleng terlihat pada Rabu 13 Januari 2021 waktu setempat, berkerumun bersama ribuan warga Masyarakat melakukan pesta joget dan acara bakar batu di halaman Gereja Kingmi Mile 32, tempat yang menjadi obyek penyidikan lembaga Anti Rasua, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bupati yang dikenal kebal hukum ini, walaupun tanpa ijin keramaian, terlihat dalam video yang beredar di Grup WatsApp sangat santai dan ceria , mengumpulkan massa menggelar bakar batu syukuran HUT Gereja Kingmi mile 32 yang ke 82.
Kerumunan itu diduga keras melawan Maklumat Kapolri Jenderal Idham Asiz dan aturan Negara karena kerumunan itu melanggar protokol kesehatan dimana ribuan warga berkumpul berjoget bersama tanpa menggunakan masker.
Menanggapi persoalan tersebut, Praktisi Hukum Philipus Basten Inuhan , meminta kapolri Jenderal Idham Asiz agar memerintahkan personilnya bergerak cepat melakukan proses penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa, Bupati Mimika Eltinus Omaleng.
“ Kami minta Bapak kapolri memerintahkan personilnya bergerak cepat tangkap dan penjarakan dalang dari kerumunan itu, karena kerumunan tersebut telah melanggar aturan Negara dan melawan maklumat Kapolri, selain itu akan menyebabkan klaster baru penyebaran masal covid-19 terhadap warga masyarakat apalagi Timika saat ini masuk dalam sona merah penyebaran wabah covid-19,” Tegas Basten.
Advokat Muda ini menegaskan, Eltinus dikenal sebagai kepala Daerah yang kebal terhadap hukum, dimana sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi gereja Mile 32 oleh KPK dan Eltinus juga menyandang status sebagai tersangka penyebar video porno, yang ditangani Polda Papua namun hingga kini belum juga mendapat perlakuan hukum yang setimpal dengan perbuatannya.
“ Kita amati sejumlah kasus yang menjerat bupati ini selalu tidak ada eksekusi akhir, apa orangnya kebal hukum, Negara harus tegak dan tegas, siapapun yang melanggar harus ditangkap, jangan ciptakan preseden buruk terhadap penegakan hukum di Negara ini, conto seperti kasus ITE yang juga menjerat Bupati Eltinus Omaleng yang ditangani Polda Papua,hingga kini mengendap,” Tegasnya.
Basten juga menyayangkan sikap Kapolres Mimika, AKBP. IGD Era Adhinata yang terindikasi menutup mata terkait aksi kerumunan tersebut.
“ Kami berharap Kapolri Jenderal. Idham Asiz agar segera mencopot AKBP.IGD Era Adhinta dari jabatanya sebagai Kapolres Mimika, karena diduga membiarkan aksi kerumunan ribuan warga masyarakat ditengah Kabupaten Mimika dilanda pandemic Covid-19,” Ucapnya.
Ia menilai, Kapolres Mimika lalai dalam menjaga marwah Maklumat Kapolri, serta lalai dalam menjalankan amanat atuaran pemerintah.
“ Kapolres harus dicopot karena lalai dalam menjaga marwah maklumat dari Kapolri,” Tutupnya (by Red)

Posting Komentar
Google+ Facebook