
Desianus Odie Orno
Evav.News, Ambon- Desianus ‘Odie’ Orno adik dari Wakil Gubernur Maluku, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.
Odie Orno ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan empat unit speedboat di Dinas Perhubungan Kabupaten MBD tahun 2015.
Mantan Kadis perhubungan ini, ditetapkan sebagai tersangka, setelah proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, menemukan sejumlah bukti kuat keterlibatan Odie Orno dalam kasus itu, sehingga ditindaklanjuti melalui gelar perkara dan alhasil Odie Orno ditetapkan sebagai tersangka dalam Kasus dugaan korupsi pengadaan speedboat tahun 2015 senilai Rp 1.524.600.000
“ Benar Odie ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Januari 2021,” ujar Direskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Eko Santoso kemarin di ruang kerjanya. Rabu (24/2/2021).
Menurut Santoso, setelah penetapan tersangka selanjutnya penyidik akan mengagendakan jdawal pemeriksaan OO sebagai tersangka.
Disinggung terkait kemungkinan adanya penambahan tersangka lain dalam perkara itu, santoso mengatakan masih di dalami oleh penyidik.
“ Kami akan berkoordinasi dengan Jaksa untuk menuntaskan kasus ini,” Jelasnya. (En01)
Posting Komentar
Google+ Facebook