![]() |
Evav.News, Jakarta- Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung, Kembali memeriksa 7 Orang sebagai Saksi dalam perkara mega korupsi Pada PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), Rabu 24 Februari 2021.
Kepala pusat penerangan hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Simanjuntak mengatakan, Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. ASABRI.
Lanjut Leonard, Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik.
“ Penyidik menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap, saat pemeriksaan, para saksi juga diwajibkan mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan,” ujar Leonard.
Leonard menyebutkan Saksi yang diperiksa yakni, ASS selaku Direktur NH Korindo Securities Indonesia, DBO selaku Direktur PT Ananta Auto Andalan, TJ selaku Direktur Panin Sekuritas, RMA selaku Direktur Reliance Securities, HS selaku Direktur RHB Securities Indonesia, MGWS selaku PT Trimegah Securities dan AK selaku Direktur PT Harvest Time. Kejagung pun menjelaskan duduk perkara atau kasus posisi tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka.
Diketahui, pada tahun 2012 sampai 2019 Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, serta Kadiv Investasi Asabri bersama-sama telah melakukan kesepakatan dengan pihak di luar Asabri yang bukan merupakan konsultan investasi ataupun MI (Manajer Investasi) yaitu HH, BTS, dan LP.
Kesepakatan itu untuk membeli atau menukar saham dalam portofolio Asabri dengan saham-saham milik HH, BTS, dan LP dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi tinggi, dengan tujuan agar kinerja portofolio Asabri terlihat seolah-olah baik.
Setelah saham-saham tersebut menjadi milik Asabri, kemudian saham-saham tersebut ditransaksikan atau dikendalikan oleh pihak HH, BTS, dan LP berdasarkan kesepakatan bersama dengan Direksi Asabri.
Sehingga seolah-olah saham tersebut bernilai tinggi dan likuid, padahal transaksi-transaksi yang dilakukan hanya transaksi semu dan menguntungkan pihak HH, BTS dan LP serta merugikan investasi atau keuangan Asabri karena
Asabri menjual saham-saham dalam portofolionya dengan harga di bawah perolehan saham-saham tersebut.
Untuk menghindari kerugian investasi Asabri, saham-saham yang telah dijual di bawah harga perolehan, ditransaksikan (dibeli) kembali dengan nomine HH, BTS dan LP serta ditransaksikan (dibeli) kembali oleh Asabri melalui underlying reksa dana yang dikelola oleh MI yang dikendalikan oleh HH dan BT.
Seluruh kegiatan investasi Asabri pada kurun waktu 2012 sampai dengan 2019 tidak dikendalikan oleh Asabri, namun seluruhnya dikendalikan oleh HH, BTS dan LP.
Sehingga menyebabkan Kerugian keuangan Negara Dalam mega dugaan korupsi tersebut ditaksir mencapai Rp 23,74 triliun.
Kemudian Dalam pengembangan penyidikan perkara ini, Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung, telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil Ekspose yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus.
Satu dari sembilan tersangka, ialah mantan Dirut PT Asabri, Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri. (En01)

Posting Komentar
Google+ Facebook