![]() |
| Ilustrasi |
Evav.News, Tual- Polres Tual dipimpin Kapolres AKBP. Alfaris Pattiwael dalam kepemimpinanya banyak melakukan perubahan dalam wilaya hukum Polres Tual.
Selain mengurangi angka criminal ditengah Masyarakat, Polres Tual terus berupaya memberantas dugaan korupsi di Bumi Larvul Ngabal.
Faktanya Penyidik Tipikor Polres Tual kembali meningkatkan status perkara Dugaan korupsi pada Pada dinas PMD ( Pemberdayaan Masyarakat Desa) Kota Tual dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Sumber terpercaya Media ini di Polres Tual menyebutkan, Dugaan korupsi di Dinas PMD Kota Tual Tahun anggaran 2019 dengan indikasi kerugian Negara sebesar, Rp 356.000.000. telah ditingkatkan ke tahap Penyidikan.
“ Kasus dugaan korupsi pada dinas PMD Kota Tual suda ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui hasil gelar perkara beberapa hari lalu, suda tentu bilah kasusnya ke tahap penyidikan maka nama calon tersangka pasti suda dikantogi penyidik Tipikor Polres Tual, lebih jelas langsung konfirmasi ke Kasat Reskrim,” ujar Sumber terpercaya media ini saat dihubungi melalui telepon selulernya Jumat (26/2) .
Diketahui dugaan Tindak pidana korupsi pada dinas PMD kota Tual, diduga dilakukan oleh bendahara, Ny.Sapriya Jusup, modus yang dilakukan yakni dengan cara memalsukan tanda tangan plt kadis PMD kota tual, kemudian membuat pencarian dana perjalan dinas luar maupun dalam daerah kota tual, namun dari hasil penyesuaian keterangan saksi dan alat bukti yang ada pada penyidik, sejumalh kegiatan itu tidak dilaksanakan alias (fiktif), fakta lain juga menyebutkan peran dari bendahara ini, dengan memalsukan sejumlah administarsi untuk meraup keuntungan, dengan memalsukan nota belanja uang makan untuk PKK Kota Tual sehingga nota belanja tersebut (fiktif).
Fakta dari perbuatan bendahara terungkap saat dilakukan pemeriksaan oleh Apip Inspektorat Kota Tual yakni, penggunaan anggaran GU 1 sampai GU 6 Tahun 2019 bersumber dari APBD Kota Tual , tidak dapat dipertanggung jawabkan, sehingga mengakibatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 356.000.000. (timEn)

Posting Komentar
Google+ Facebook