Ilustrasi

Evav.News, Tual
- Proses hukum  Dugaan Korupsi proyek pengadaan barang dan jasa, satu unit pemancar ( Tower ) FM 5 kilo,  RRI Cabang Tual, yang bersumber lewat  APBN tahun 2019, secara resmi ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan negeri Tual.

“ Benar Hasil ekspose hari ini kita tingkatkan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa satu unit pemancar FM 5 kilo di RRI Tual, ke tahap penyidikan,” ucap Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Tual, Iwan, melalui telepon selulernya, Senin (1/2/2021).   

Iwan menyebutkan, pengadaan Satu unit pemancar FM 5 Kilo itu dibiyayai APBN tahun anggaran 2019, sebesar Rp 750 juta, namun hingga awal Tahun 2021 proyek itu tidak selesai dikerjakan. 

“ Sebelumnya kami telah meminta keterangan para saksi baik Kontraktor pelaksana pekerjaan, Panita Pemeriksa  Barang, dan PPK RRI Cabang Tualpada  minggu kemarin,” Jelasnya.

Iwan menegaskan, Pihaknya  akan segera menetapkan tersangka dalam kasus itu, karena indikasi kerugian keuangan negara sudah jelas terbukti, dimana pencairan dana seratus persen, namun secara  fisik pengadaan barang tower tersebut hingga kini tdak ada.

Diketahui  Proses pelelangan proyek dilaksanakan LPSE dan dimenangkan perusahan yang berkedudukan di Kota Ambon yakni CV. Aska Read, namun dalam pelaksanaan pekerjaan ternyata perusahan pengadaan barang dan jasa yang menangani paket pekerjaan itu dipinjam pakai oleh salah satu pengusaha di Kabupaten Maluku Tenggara. 

Anehnya,  fisik proyek pengadaanTower  RRI Tual  tahun anggaran 2019 tersebut belum ada, namun Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) bersama, Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan ( PPHP ) di RRI Tual berani mencairkan anggaran proyek seratus persen kepada Kontraktor pelaksana pekerjaan.

Informasi yang dihimpun Media ini menyebutkan, Pihak yang sangat bertanggung jawab terhadap dugaan korupsi tersebut diantaranya, Mantan Kepala RRI Tual,PPK,PPHP, Direktur CV.Aska Read dan Kontraktor pelaksana.(by Red)


Posting Komentar

Google+