Walikota Tual, Adam Rahayaan

Evav.News, Ambon
- Kasus Dugaan korupsi penyaluran cadangan beras pemerintah ( CBP) yang menyeret nama Wali Kota Tual, Adam Rahayaan, ditentukan beberapa  hari ke depan, setelah BPKP Perwakilan Maluku memastikan bakal menyelesaikan perhitungan kerugian Negara Dalam kasus tersebut.

Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Perwakilan Maluku, Sapto Agung Riyadi  menyatakan bahwa  BPKP Perwakilan Maluku sudah mulai melakukan audit kerugian negara kasus dugaan korupsi tersebut.

Sapto menyebutkan, Dokumen yang diberikan penyidik Krimsus Polda Maluku dalam perkara tersebut sudah cukup.“ Kalau Kasus CBP kita sudah mulai audit,”  ujar Sapto kepada awak media di Ambon pecan kemarin.

“ Audit itu akan selesai dalam 20 hari kerja. Dengan catatan, apabila tidak ada dokumen yang dibutuhkan lagi. Kami akan  terus berkoordinasi dengan penyidik, agar secepatnya menyerahkan dokumen yang diminta apabila ada yang kurang,” ucap Sapto.

Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku sementara  Melakukan Proses hukum terhadap sejumlah pihak yang terlibat dugaan tindak pidana Korupsi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di Kota Tual.

Informasi Cronologis Kasus itu awalnya dilaporkan oleh masyarakat Ke Bareskrim tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalagunaan Kewenangan terkait dengan permintaan dan pendistribusian cadangan beras pemerintah (CBP) Kota tual tahun 2016 dan 2017 yang dilakukan oleh Pemkot Tual.

Menindaklanjuti laporan itu  Bareskrim Mabes Polri telah memeriksa dan mengambil keterangan terhadap 35 saksi baik dari ASN Pemkot Tual,  Pihak Bulog, BMKG Ambon, Aparat Desa, RT beberapa Camat dan sejumlah  masyarakat penerima bantuan ,  sekaligus mengumpulkan Barang Bukti berupa sejumlah dokumen .

Kemudian dalam proses hukum Perkara itu,  Dit Reskrimsus Polda Maluku,   pada Bulan Maret 2019,  telah melengkapi hasil penyelidikan  dan    meningkatkan Perkara itu ke tahap Penyidikan  dengan Nomor: SP.SIDIK/12/III/2019/  Dit Reskrimsus  dan selanjutnya SPDP  telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku. 

Uraian Kasus  tersebut  diduga telah terjadi Tindak Pidana Korupsi dalam Penyalagunaan Kewenangan terkait dengan permintaan dan pendistribusian cadangan beras pemerintah (CBP) Kota Tual tahun 2016 dan 2017 sebgaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3 UU RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi dan pasal 55 dan 56 KUHP.

Dalam penyidikan kasus ini Dit Reskrimsus Polda Maluku , memastikan, akan memproses semua pihak yang terkait dan terlibat baik yang merencanakan, menyuruh melakukan maupun yang menerima  atau  turut menikmati.

Informasi yang berhasil dihimpun media ini menyebutkan, nasib  Walikota Tual, Adam Rahayaan akan turut ditentukan dalam kasus ini, karena namanya  juga  terseret dalam Kasus itu, Rahayaan diduga  membuat surat dengan nomor : 800/1989 pada tanggal 27 Desember 2017 untuk melakukan permintaan dan distribusi Cadangan Beras Pemerintah di Kota Tual.

Rahayaan juga disebut menerbitkan surat dengan  dengan Nomor : 460/1997 pada tanggal 27 Desember 2017 tentang  tanggap darurat di Kota Tual,  namun tidak ada bencana atau tanggap darurat di Kota Tual.

Selain itu Rahayaan juga disebut, menerbitkan surat bernomor : 460/2008 pada tanggal 27 Desember 2017 dengan perihal mengeluarkan DO Cadangan Beras Pemerintah di Kota Tual.

Hingga berita ini dipublikasikan Walikota Tual, Adam Rahayaan belum dapat dikonfirmasi. (by Red)

Posting Komentar

Google+