Kepala Kejaksaan Negeri Tual, Decky Dermawan,SH.MH

Evav.News, Tual
- Kepala Kejaksaan Negeri Tual, Decky Dermawan memastikan, pihaknya akan mengusut tuntas Kasus Dugaan korupsi pada bagian Kesra Kabupaten Maluku Tenggara.

“ Untuk proses hukum perkara ini ada prosedur tahapan yang kita lalui, sehingga penetapan tersangka dalam perkara ini, masih menunggu tim penyidik bekerja merampungkan hasil pemeriksaan saksi, kemudian nanti akan diekspose yang dihadiri tim penyidik dan Jaksa untuk menentukan tersangka,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tual, Decky Dermawan melalui pesan singkat Minggu, (31/1/2021).

Decky Dermawan menyebutkan, belum dapat memastikan  waktu penetapan para tersangka dalam kasus tersebut.

“ Untuk penetapan tersangka, Puji Tuhan, tunggu aja tanggal mainya,” Pungkasnya. 

Terpisah Penyidik Kejaksaan Negeri Tual dipimpin   Chrisman Sahettapy SH.MH, membenarkan, Pihaknya telah mengantongi nama calon tersangka dalam kasus tersebut. 

 “ Perkara ini sudah di tingkatkan ke tahap penyidikan, sehingga dalam waktu dekat, Kami upayakan secepatnya  nama para tersangka dalam perkara ini,  di umumkan, ke Publik,” singkat Sahettapy.

Sahettapy mengatakan, kasus dugaan korupsi itu, disidik Kejaksaan Negeri Tual berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor :  Print-311/Q,1,12/Fl.1/08/ 2020 tertanggal 29 September 2020 .

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tual mengaku, setelah seluruh pegawai dan staf Bagian Kesra diperiksa, pihaknya juga sudah meminta keterangan Kepala Bidang Kas Daerah Pemkab Malra, dan Kuasa Bendahara Umum serta Kepala Inspektorat Malra selaku Ketua Tim pemeriksaam reguler Bagian Kesra Pemkab Malra tahun anggaran 2019. 

“ Dari hasil ekspose Kasus Dugaan Korupsi di Bagian Kesra Sekretariat Daerah Pemkab Malra, telah memenuhi beberapa unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2,  3 dan 8 UU Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana,” Jelasnya.

Kata Dia, Setelah kasus tersebut naik penyidikan, maka sudah bisa dipastikan,  tersangka dalam kasus itu lebih dari satu orang.

Sementara itu, Selain PPK Dan PPTK, Nama Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara,  Wasna Rumaf disebut-sebut turut berperan dalam kerugian Keuangan Negara dalam kasus itu. (by Red)


Posting Komentar

Google+