![]() |
| Ilustrasi |
Evav.News, Tual- Penyidik Kejaksaan Negeri Tual telah mengantongi nama calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Bagian Kesejahteraan Rakyat ( Kesra ) Sekretariat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara.
Diketahui dugaan korupsi yang merugikan keuangan Negara ratusan juta rupiah tersebut, secara resmi dinaikan status dari tahap penyelidikan ke tingkat penyidikan, setelah Penyidik Kejaksaan Negeri Tual, dalam penyelidikanya menemukan perbuatan melawan hukum dari sejumlah pihak yang berperan dalam kasus tersebut sehingga merugikan keuangan Negara mencapai Rp 700 juta.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tual, Chrisman Sahettapy SH.MH, membenarkan, Pihaknya telah mengantongi nama calon tersangka dalam kasus tersebut.
“ Perkara ini sudah di tingkatkan ke tahap penyidikan, sehingga dalam waktu dekat, Kami upayakan secepatnya nama para tersangka dalam perkara ini, sudah di umumkan, ke Publik,” singkat Sahettapy, melalui telepon selulernya, Minggu (31/1/2021).
Sahettapy mengatakan, kasus dugaan korupsi itu, disidik Kejaksaan Negeri Tual berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Print-311/Q,1,12/Fl.1/08/ 2020 tertanggal 29 September 2020 .
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tual mengaku, setelah seluruh pegawai dan staf Bagian Kesra diperiksa, pihaknya juga sudah meminta keterangan Kepala Bidang Kas Daerah Pemkab Malra, dan Kuasa Bendahara Umum serta Kepala Inspektorat Malra selaku Ketua Tim pemeriksaam reguler Bagian Kesra Pemkab Malra tahun anggaran 2019.
“ Dari hasil ekspose Kasus Dugaan Korupsi di Bagian Kesra Sekretariat Daerah Pemkab Malra, telah memenuhi beberapa unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, 3 dan 8 UU Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana,” Jelasnya.
Kata Dia, Setelah kasus tersebut naik penyidikan, maka sudah bisa dipastikan, tersangka dalam kasus itu lebih dari satu orang.
Sementara itu, Selain PPK Dan PPTK, Nama Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara, Wasna Rumaf disebut-sebut memiliki peran penting yang menyebabkan kerugian Keuangan Negara dalam kasus itu. (by Red)

Posting Komentar
Google+ Facebook