Evav.News, Jakarta
- Beredarnya foto bagi-bagi duit oleh Pimpinan SKPD Malra di Ruangan kerja Bupati, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan tentang Prinsip ASN dan Prinsip God Governance.

Hal ini disampaikan Aktivis Anti korupsi wilaya timur Indonesia Tony Rahabav di Jakarta, Sabtu (13/2).

“ Tindakan maupun Perbuatan ASN ini sangat tidak Etis karena bertentangan dengan Prinsip ASN dan Prinsip God Governanch sebagai mana tercantum dalam Undang -Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Undang -Undang nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN serta Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 serta Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS,” Jelas Tony.

Tony menjelaskan, Sesuai hasil konfirmasi dengan  Ana Yunus (Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Maluku Tenggara) Ana Yunus menjelaskan bahwa Uang tersebut di kumpulkan oleh beberapa SKPD ada yang lima ratus ribu Rupiah ada yang satu juta rupiah dengan tujuan untuk pembagian   Zakat.

“ Yang jadi pertanyaan publik adalah kenapa harus di dokumentasikan sejumlah Uang di dalam ruangan kerja  Bupati ini bisa beredar,” Ujarnya.

Menurut Tony, Seharusnya uang tersebut di amplop dan di serakan kepada penerima manfaat lalu di dokumentasikan dan beredar maka tidak akan membuat kegaduhan di publik.

“ Foto yang beredar di khalayak public dengan menampilkan  Sejumlah SKPD berpose  Dengan sejumlah uang dan amplop diatas meja di ruangan kerja Bupati, merupakan bagian dari perbuatan yang   tidak etis bagi seorang  ASN,” tegas Tony.

Tony menjelaskan, Dalam pemberian Zakat maka Perlu di pahami bahwa Zakat itu ada Badan Amal Zakat yang resmi menurut Undang Undang dan ajaran Agama yang harusnya menerima dan mengelola bukan seperti yang di lakukan sejumlah ASN pemkab Malra.


“ Harus dipahami bahwa ada dua macam Zakat yakni zakat Profesi dan Zakat Fitrah dan dalam pengelolaanya harus dikelolah oleh badan amal Zakat yang resmi bukan serta merta dilakukan atau didalilkan oleh sejumlah pejabat yang ada didalam dokumentasi itu,” sesal Tony.

Tony menguraikan, Zakat Profesi itu di bayarkan setiap bulan secara langsung adalah sebesar 2,5 persen dari penghasilan kotor Bruto, dimana metode tersebut lebih tepat, bagi mereka yang di lapangkan Resekinya oleh Allah SWT contohnya ada pejabat yang memiliki pendapatan sebesar 5 juta Rupiah perbulan dan hal ini di atur oleh Aturan Agama Islam karna ada rumus Zakat bahwa ketika siapa saja yang memiliki pendapatan perbulan 5 Juta maka rumusnya 2,5 persen di kali dengan besarnya pendapatan perbulan dan pengeluaran sehari hari.

“ Saya mencontohkan hitungan Zakat sesuai Gaji ASN golongan tinggi seperti jabatan Ibu Kadis Lingkungan Hidup, Ana Yunus dimana diperkirakan Pendapatan Perbulan 5 Juta pengeluaran sebulan 2 Juta lima ratus maka Zakat yang harus di bayar tunai adalah 5 juta di kalikan 2,5 persen = 125 ribu rupiah ini rumus Zakat, jadi  pemberian  zakat bilah melebihi dari yang di tentukan maka  bertentangan dengan ajaran Zakat itu sendiri bisa di katogorikan perbuatan yang tidak SAH,” Jelas Tony.

Ia mengatakan, Menurut pendapat para ulama yang di lansir dari berbagai media cetak maupun elektronik menyebutkan bahwa   Zakat diberikan oleh pemberi  harus di miliki dengan cara yang halal, karena Allah hanya menerima sesuatu yang di peroleh dengan cara yang baik dan  halal.

Tony menjelaskan, Masyarakat Indonesia yang umumnya merupakan umat muslim dengan MAZHAB SYAFI memiliki kebiasaan membayar Zakat Fitrah dengan makanan Pokok Zakat, yang di berikan kepada penerima Zakat atau Mustahig dimana pemberian  berupa makanan Pokok, jadi  kalau Zakat yang di terima Mustahig berupa uang, maka Zakat Fitra itu Tidak SAH.

Disinggung terkait keterlibatan Bupati dalam persoalan tersebut, Tony mengatakan, Soal keterlibatan menurut fakta pasti ada namun masi di lakukan kajian yang mendalam melalui proses LEB FOR sehingga masalah tersebut akan di laporkan sehingga didalami oleh penegak hukum. 

Menurut Rahabav bahwa, Dasar hukum UU No 8/1974 Jo UU nomor 43/1999 pasal 28 dan 30, dimana PNS mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap tingka laku dan perbuatan di dalam dan di luar Kedinasan korelasi jug dengan UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN, dimana menyebutkan bahwa Kode etik adalah serangkaian Norma yang memuat hak dan kewajiban yang bersumber pada Nilai -nilai Etika yang di jadikan sebagai pedoman berfikir,bersikap dan bertindak dalam beraktifitas sehari hari yang menuntut tanggung jawab suatu profesi prinsip dasar kode etik yaitu,kesetiaan,ketaaatan,profesionalisme.

“ Ada juga  pasal 8 -12 PP no 42 Tahun 2004 yang menyebutkan bahwa kode etik PNS meliputi etika terhadap diri sendiri yang jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasi yang tidak benar dan bersikap sopan dimana sesama PNS harus saling menghormati,’’ Ucapnya.

Tony menjabarkan, Dari penjelasan tersebut,  maka Perbuatan ASN Pemkab Malra yang ada didalam foto tersebut,  merupakan  perbuatan yang tidak terpuji dan melanggar aturan serta mencari sensasi guna memojokan Pimpinanya sendiri.

Diakhir penyampaianya, Tony meminta Bupati Maluku Tenggara, M. Thaher Hanubun agar segera memberikan sangsi tegas terhadap oknum PNS yang mengambil dokumentasi pada saat kejadian tersebut.  

Diberitakan Media ini sebelumnya, Pengelolaan Pemerintahan yang bersih di Kabupaten Maluku tenggara kembali tercoreng dengan  Beredarnya  Foto sejumlah pimpinan SKPD  membagi-bagikan sejumlah Uang pecahan Rp.50.000 dan pecahan Rp.100.000, di dalam ruangan kerja Bupati,  M.Tahher Hanubun.

Dokumentasi tidak etis itu beredar di sejumlah Grup Watsaap, anehnya Bupati Maluku Tenggara, M Thaher Hanubun selaku kepala daerah turut hadir dalam pertemuan itu.


Ekspresi wajah Bupati Maluku Tenggara, Thaher Hanubun dan pimpinan SKPD terlihat berseri dan gembira pada saat sejumlah uang pecahan Rp.50.000 dan Rp.100.000 diletakan diatas meja kemudian melakukan foto bersama.

Bupati, Thaher Hanubun saat dikonfirmasi membenarkan foto  tersebut,  menurutnya saat itu uang yang diatas meja merupakan pemberian sedekah bagi para imam masjid di wilaya Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara.

“ Foto itu mengumpulkan uang Zakat waktu lebaran, Saya masih di Ambon jadi nanti konfirmasi ke Pa Thalib,” ungkap Hanubun saat dikonfirmasi Media ini pekan kemarin.

Terpisah  Kepala Dinas PPKB (Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana) Kabupaten Maluku Tenggara, Hi.Thalib Renhoran membenarkan,  bahwa pembagian sejumla uang itu bertempat di ruangan  Bupati Malra.

“ Benar saat itu di ruangan  Bupati, kebetulan kami beberapa Kepala Dinas ada urusan disana, menjelang hari raya Lebaran jadi uang itu dibagi kepada para Imam Masjid di wilaya Kei Kecil,” Ungkapnya.

Thalib menjelaskan, sejumlah uang itu dari Bupati yang dibagikan berupa Zakat atau sedekah kepada Imam masjid.

“ Saya kurang tau sumber uang itu dari mana tapi menurut saya tidak ada persoalan dan tidak perlu dibesar-besarkan kenapa foto dan dokumentasi  seperti ini bisah beredar,” ujar Thalib. (by Red)


Posting Komentar

Google+