![]() |
| Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia |
Siaran Pers Kejaksaan Agung yang direalease, oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH. MH, yang diterimah Redaksi Media ini, Jumat 19 Februari 2021, membenarkan bahwa , Tim Jaksa P-16 Pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung, telah menyatakan 13 (tiga belas) berkas perkara atas nama Tersangka Korporasi perusahaan Manager Investasi (MI) dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengelola Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) dinyatakan lengkap (P-21).
Leonard menyatakan, berkas perkara dari 13 tersangka, yang dinyatakan P21 diantaranya, Manager PT DMI/PAC, PT OMI, PT PPI, PT MDI/MCM, PT PAM, PT MAM, PT MAM, PT GAPC, PT JCAM, PT PAAM, PT CC, PT TFII, dan PT SAM.
Kepala Pusat Penerangan Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menjelaskan peran para Manager Investasi (MI) yang jadi tersangka ini yaitu, Tersangka I, Tersangka II, Tersangka III, Tersangka IV, Tersangka V, Tersangka VI, Tersangka VII, Tersangka VIII, Tersangka IX, Tersangka X, Tersangka XI, Tersangka XII, dan Tersangka XIII, telah bekerjasama dengan Joko Hartono Tirto selaku pihak terafiliasi dengan Heru Hidayat yang disetujui oleh Hendrisman Rahim selaku Dirut PT. AJS, Hary Prasetyo selaku Direktur Keuangan PT AJS, Syahmirwan selaku General Manager Produksi dan Keuangan PT AJS, membentuk produk reksa dana khusus untuk PT AJS yang dalam pelaksanaan pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi underlying reksa dana PT AJS dapat dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto selaku pihak terafiliasi dengan Heru Hidayat, sehingga peran mereka bertentangan dengan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53/PMK.010/2012 tanggal 3 April 2012, tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, selain itu juga bertentangan dengan Pasal 4 Keputusan Direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Nomor 280.a.SK.U.1212 tentang Pedoman Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Leonard menguraikan, dalam konstruksi perkara tersebut, Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo menyetujui analisis subscripton Reksa Dana, yang dikelola oleh para Tersangka I, Tersangka II, Tersangka III, Tersangka IV, Tersangka V, Tersangka VI, Tersangka VII, Tersangka VIII, Tersangka IX, Tersangka X, Tersangka XI, Tersangka XII, dan Tersangka XIII dalam Nota Interen Kantor Pusat (NIKP) disusun oleh Agustin Widhiastuti selaku Kepala Divisi Keuangan dan Investasi, dimana NIKP disusun secara formalitas dan tidak profesional, sehingga bertentangan dengan Pasal 59 dan Pasal 60 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), Nomor 2/POJK.05/2014 tanggal 28 Maret 2014, tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian, selain itu, Leonard juga menyebutkan bahwa, perbuatan dari para tersangka juga bertentangan dengan Pasal 58 POJK Nomor 73/POJK.05/2016 tanggal 28 Desember 2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian.
Leonard menyampaikan, Peran dari 13 tersangka korporasi bersepakat dalam melaksanakan pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan yang menjadi underlying pada produk Reksa milik PT. AJS yang dikelola oleh para terdakwa, dapat dikendalikan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro, melalui Joko Hartono Tirto, Piter Rawiman dan Moudy Mangkey, dimana telah bertentangan dengan Pasal 1 angka 11, angka 27 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Pasal 2, Pasal 18, Pasal 19 huruf a dan b POJK Nomor 43 /POJK.04/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi, Pasal 2 POJK Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
“ Para Tersangka juga berperan membeli saham-saham menjadi underlying Reksa Dana milik PT. AJS yang dikelola oleh para terdakwa, dimana saham-saham tersebut memiliki risiko atau tidak likuid pada akhirnya, tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional perusahaan PT. AJS, yang bertentangan dengan Pasal 4 Keputusan Direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Nomor 280.a.SK.U.1212 tentang Pedoman Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero),” ujarnya.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara dalam perkara tersebut, Leonard menyebutkan, Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT. AJS (Persero) Periode Tahun 2008 s.d. 2018 Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020 tertanggal 9 Maret 2020 sesuai hasil Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Kerugian Negara mencapai Rp12.157.000.000.000,00 (Dua belas triliun seratus lima puluh tujuh milyar rupiah).
Leonard mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“ Para tersangka juga disangkahkan dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, disertai dengan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” Jelasnya.
Sosok yang dikenal dekat dengan awak Media ini mengatakan, Setelah 13 (tiga belas) berkas perkara dari para Tersangka Korporasi dinyatakan lengkap, maka proses selanjutnya Tim Jaksa Penyidik akan menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti, kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. (Tim)

Posting Komentar
Google+ Facebook