Evav.News,- Dalam Rangka Operasi Yustisi Stasioner tahun 2021, Anggota Polsek Kei Besar Selatan Kabupaten Maluku Tenggara melaksanakan kegiatan pendisiplinan protokol kesehatan wajib memakai masker kepada masyarakat yang berlangsung di Pelabuhan Penyeberangan Ohoi Tamangil dan Ohoi Larat, Rabu (17/2/2021).
Adapun giat yang
dilaksanakan yaitu, menertibkan masyarakat untuk tetap menggunakan masker pada saat
beraktifitas di luar rumah jelas Kapolsek Kei Besar Selatan Iptu M. Paunno kepada
media ini.
Dikatakan, hasil yang
dicapai setelah melaksanakan kegiatan ini adalah, masyarakat sudah mulai ada
kesadaran untuk menggunakan masker sesuai protokol kesehatan, karena anggota
Polsek langsung memberikan teguran terhadap masyarakat yang tidak menggunakan
masker.

Posting Komentar
Google+ Facebook