![]() |
| Ilustrasi |
Evav.News, langgur- Aktivis anti korupsi, Toni Rahabav mendesak Polres Tual melalui Unit Tipikor segerah memeriksa mantan pejabat Ohoi Debut, Albertus Alo Jamlean atas dugaan TIPIKOR yang di laporkan Masyarakat Ohoi debut Melalui Badan Saniri Ohoi debut pada tanggal 13 Nofember 2020 lalu.
“ Kami berharap laporan dari Masyarakat yang sudah diterima Polres Tual terkait dugaan Korupsi yang dilakukan mantan Pejabat Ohoi Debut, Alo Jamlean dalam pengelolaan dan pemanfaatan dana Desa saat kepemimpinanya harus segera diperiksa, karena dalam laporan telah dilampirkan bukti permulaan yang cukup, selain itu kami juga berharap agar laporan dugaan menyembunyikan dokumen dan aset Desa yang dilakukan yang bersangkutan juga harus diproses hukum,” ucap Toni di langgur kamis (18/3).
Toni menjelaskan Dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa di ohoi Debut dari Tahun 2015 hingga 2017 disaat kepemimpinan Alo Jamlean harus diperiksa , karena disaat akhir masa jabatan mantan pejabat itu sejumlah dokumen penting tidak di Arsipkan dalam data Bes maupun data Fisik Pemerintahan desa Ohoi debut.
“ Bukti fisik penyerapan anggaran dana Desa di Ohoi Debut tidak sebanding dengan dana yang dikucurkan Pemerinta kepada Ohoi tersebut,” ujarnya.
Kata Dia, untuk menutupi kejanggalan dalam pengelolaan Dana Desa Ohoi Debut, diakhir masah kepemimpinan Alo Jamlean, tidak mau mengarsipakn Dokumen laporan keuangan serta dokumen dalam kearsipan desa ohoi debut.
Ditambahkan setelah berakhir masah jabatanya, Alo Jamlean sampai saat ini tidak melakukan sera terima jabatan dan penyerahan asset Ohoi kepada pejabat baru.
Toni menjelaskan, dugaan korupsi di Ohoi Debut terlihat rapi salah satunya dengan modus menerbitkan sekian Surat keputusan ganda atas pengurus di desa guna mendapatkan gaji yang bersumber dari APBO Ohoi Debut.
Ditambahkan Toni sesuai Hasil penjelasan mantan Pejabat Albertus Alo Jamlean dirilis sejumlah media yang membantah dugaan korupsi yang dilaporkan BSO dan Masyarakat Ohoi Debut merupakan peralihan opini dan pembelaan diri selain itu hal tersebut juga dinilai sebagai pendapat pribadi.
Toni menguraikan, dokumen Desa yang di simpan Alo Jamlean di rumah dan tidak mau menyerahkan ke Desa, merupakan perbuatan melawan hukum dan cacat prosedur.
“ Menyembunyikan,menutupi,menghilangkan,dan atau memusnahkan Dokumen Publik Bisa di pidanakan Badan Publik desa (Pemdes,BPD<BKD dan Bumdes apabila menyembunyikan atau menutup-tutupi terlebih menghilangkan atau memusnahkan dokumen Publik Desa dapat di laporkan kepada Kepolisian sebagai tindakan PIDANA hal ini rujukanya jelas terlihat pada pasal 53 Undang-Undang keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008, yang menyebutkan bahwa setiap orang atau badan Hukum atau badan public yang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan,merusak dan atau menghilangkan dokumen informasi Publik dapat di Pidana dua tahun penjara,’’ Bebernya.
Kata Toni, perbuatan Alo Jamlean juga bertentangan dengan Undang –Undang No 11/2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik (ITE) dimana dalam pasal 32 menyebutkan setiap Orang dengan sengaja dengan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah,menambah,mengurangi,melakukan transmisi,merusak ,menghilangkan,memindahkan ,menyembunyikan suatau Informasi elektrionik dan atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik Publik, dapat dipidana selain itu diperkuat dengan pasal 86 UU No 43 tahun 2009 tentang Kearsipan yang Menegaskan bahwa setiap orang dengan sengaja memusnahkan Arsip di luar prosedur sebagaimana di maksud dalam pasal 51 ayat 2 juga ada sangsi pidana.
Ia menjelaskan, mantan pejabat ohoi Debut Albertus Alo Jamlean yang memegang jabatan Kepala Ohoi di saat itu merupakan jabatan dalam Badan Publik Desa, selaku pengambil keputusan Badan Publik Desa, sehingga jangan seenaknya Menyembunyikan, Menutupi, menghilangkan atau bahkan memusnahkan dokumen Publik Arsip Desa diantaranya, Peraturan Desa ,peraturan kepala Desa,Buku Data invetaris Desa, Dokumen Keuangan Desa,surat berharga milik Desa serta dokumen lainnya yang bersifat Publik.
Hingga berita ini dipublikasikan, Mantan pejabat Ohoi Debut Alo Jamlean belum dapat dikonfirmasi. (tim)

Posting Komentar
Google+ Facebook