
Kapolda Papua Inspektur Jenderal Polisi, Mathius D Fakhiri
Evav.News, Jayapura – Kapolda Papua Inspektur Jenderal Polisi, (Irjen Pol) Mathius D Fakhiri, diminta agar memerintahkan penyidik Subdit V Siber Dir Reskrimsus menuntaskan Kasus penyebaran video porno yang menyerat Bupati Mimika, Eltinus Omaleng sebagai tersangka, pasalnya sudah genap satu semester atau terhitung enam bulan, perkara dugaan tindak pidana itu masih mengendap di laci penyidik Subdit V Siber Dir Reskrimsus Polda Papua.
Desakan itu disampaikan Aktivis Aliansi Pemuda Mahasiswa Malanesia, Dolan Alwindo di Jakarta Rabu (17/3).
Alwindo mengatakan, perkara tersebut Pascah penetapan tersangka oleh Penyidik Subdit V Siber Dir Reskrimsus Polda Papua, pada tanggal 13 Oktober tahun 2020 tahun kemarin, hingga kini para tersangka diantaranya, EO (Eltinus Omaleng) VM (Vebian Magal), UY (Urbanus Yuamang), PYM ( Piter Yan Magal), dan DW (Daniel Womsiwor) tidak ada kelanjutan proses hukum, dimana para tersangka masih bebas dan belum tersentu hukum, sehingga penanganan perkara tersebut menuai tanda Tanya public.
“ Kita berharap bapak Kapolda Papua, Irjen. Mathius D Fakhiri secepatnya menuntaskan perkara tersebut dengan menyerahkan para tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut umum di Kejati Papua agar diteruskan ke meja hijau, sehingga para tersangka memperoleh kepastian hukum, karena mengendapnya kasus ini menciptakan keraguan public dalam penegakan hukum di wilaya hukum Polda papua,” tegas Alwindo.
Kata Alwindo, dalam proses penanganan perkara tersebut, ada yang terlihat janggal karena pemeran wanita dalam kasus porno grafi itu sudah menjalani hukuman di penjara, namun para tersangka penyebar video porno itu dibiarkan bebas berkeliaran, pada hal dalam konstruksi perkara itu terlihat jelas merupakan satu rangkaian tindak pidana yang tidak bisah dipisahkan.
Kata Dia , mengendapnya perkara tersebut di laci penyidik akan menciptakan keraguan public terhadap Polda Papua dalam penegakan hukum, dimana akan muncul pepatah hukum tumpul ke atas tajam ke bawa.
Terpisah Kapolda Papua, Irjen. Mathius D Fakhiri dihubungi melaluli pesan singkat via Watsapp terkait kelanjutan penanganan perkara tersebut, namun tidak ada balasan, Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Drs. Ahmad Musthofa Kamal juga dikonfirmasi berulang-ulang terkait kelanjutan proses hukum perkara tersebut namun, hanya menjawab secara singkat, belum dapat menyampaikan informasi karena belum ada keterangan atau informasi dari penyidik.
Sementara itu Ketua Tim Jaksa Penuntunt Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Papua , Rahman SH dikonfirmasi beberapa waktu lalu mengaku, hingga kini Penyidik Dit Reskrimsus Polda Papua belum juga mengirim berkas tahap I perkara dugaan tindak pidana UU ITE tersebut ke Kejati Papua.
" Sampai sekarang berkas perkara tersebut belum dikirim penyidik ke Kejati Papua , kami sudah berkoordinasi tahun kemarin, tetapi jawabannya berkas belum lengkap, kami belum tahu alasan tidak lengkapnya apa," ungkap Rahman saat dihubungi melaluli telepon selulernya.
Rahman menyatakan, Kejaksaan sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus itu sejak bulan Agustus 2020 lalu, namun hingga kini sehelai berkas untuk perkara tersebut belum juga sampai ke Kejaksaan Tinggi Papua.
" Kami masih menunggu, untuk berkas Dugaan Tindak Pidana ITE, karena Kalau kasus UU Pornografi sudah selesai sidang di PN Timika," paparnya.
Informasi yang diperoleh Media ini, Mengendapnya kasus hukum tersebut diduga kuat ditunggangi Mr X yang sering disebut " KK Besar " bermulah saat petemuan bersama korban MM di Kota Makasar.
Sebelumnya diketahui Penyidik Direskrimsus Polda Papua sudah merampungkan hasil pemeriksaan terhadap Lima tersangka penyebar Video porno di Kabupaten Mimika.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Drs. Ahmad Musthofa Kamal kepada Media ini beberapa waktu lalu membenarkan pemeriksaan para tersangka tersebut.
Musthofa Kamal saat itu mengatakan, Setelah penyidik menetapkan 5 tersangka masing-masing berinsial VM, UY, YPM, EO dan DW melalui mekanisme Gelar Perkara pada tanggal 13 Oktober 2020 lalu, maka telah diterbitkan Surat penetapan Tersangka dan selanjutnya, Penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Papua.
Lanjut Kata Musthofa Kamal, Proses Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana UU ITE, yang ditangani Penyidik Polda Papua, dalam perkara itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/225/IX/SPKT Polda Papua/2020, tanggal 9 September 2020 lalu.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan dalam kasus ini ada dua Laporan Polisi yakni LP/550/VIII/2020/Papua dan LP/225/IX/2020/Papua, dimana untuk LP/550/VIII/2020/Papua dengan tersangka AZHB alias Ida (23) telah dilakukan tahap II ke Kejaksaan Negeri Timika.
Dikatakanya, Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat(1) Jo Pasal 27 ayat(1) UU NO. 19/2016 tentang ITE (Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar Kesusilaan) dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah).
Diketahui, Dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana ITE tersebut, Penyidik Subdit V Siber Dir Reskrimsus Polda Papua, pada tanggal 13 Oktober lalu telah menetapkan lima orang sebagai "tersangka" yakni, VM (Vebian Magal), UY (Urbanus Yuamang), PYM ( Piter Yan Magal), EO ( Eltinus Omaleng/ Bupati Mimika), dan DW (Daniel Womsiwor), para tersangka diduga keras menyebarluaskan Video mesum tersebut hingga membuat geger Masyarakat Mimika.(Toka)
Posting Komentar
Google+ Facebook