
Evav.News, Jakarta- Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesi (LPP RRI) mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Tual, dalam keberhasilanya mengungkap dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa, satu unit pemancar ( Tower ) FM 5 kilo, di RRI Cabang Tual.
“ Kita apresiasi kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Tual bersama jajaranya, dalam mengungkap skandal dugaan korupsi ini, Direksi LPP RRI mendukung sepenuhnya supremasi penegakan hukum terkait perkara ini, kita harapkan siapapun yang terlibat harus diproses hukum,” Ucap Direktur SDM dan Umum Lembaga Penyiaran Publik RRI, Nurhanudin melalui telepon selulernya, dari Jakarta Rabu (23/06/2021).
Nurhanudin menyebutkan, Direksi LPP RRI tidak akan kompromi terhadap pejabat structural atau Pegawai RRI di seluru Indonesi, bilah terlibat perkara tindak pidana korupsi.
“ Korupsi adalah musuh Negara, sehingga Direksi LPP RRI akan memberikan sangsi tegas berupa pemecatan secara tidak terhormat, terhadap oknum pejabat structural ataupun pegawai staf di RRI bilah terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi ,’’ Tegas Nurhanudin.
Nurhanudin mengatakan, Oknum pejabat RRI Cabang Tual, ARK yang kini jadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi perkara pengadaan tower di RRI Tual, sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan incrah dari pengadilan, dan bilah terbukti maka akan dilakukan pemecatan secara parmanen.
“ Yang pasti, Pemberhentian sementara dan Pemecatan akan disesuaikan dengan regulasi dan Undang-Undang,” Ungkapnya.
Kata Nurhanudin, Direksi menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap Kejaksaan Negeri Tual dengan harapan mengusut tuntas perkara tersebut dengan menelusuri aliran dana dari Proyek tersebut.
“ Untuk penahaan Kasubag TU RRI Tual oleh Kejaksaan Negeri Tual, Direksi memandang itu langkah tepat dalam penegakan supremasi hukum, kami berharap bilah dalam fakta persidangan ada keterlibatan pihak lain maka harus diproses biar jadi efek jerah,” Tukasnya.
Lanjut Nurhanudin kasus dugaan korupsi pengadaan tower di RRI Cabang Tual, merupakan kasus perdana di semua cabang RRI di Indonesia, sehingga langka antisipasi akan dilakukan direksi.
“ Langka antisipasi kami kedepan yaitu, semua pengadaan tower dan sarana-prasarana RRI cabang semua Daerah di Indonesia akan dialihkan ke pusat, tidak lagi dilakukan oleh Cabang yang ada di daerah, karena terbukti amanah yang diberikan disalahgunakan di Daerah,” ungkap Nurhanudin.
Ia menegaskan, dengan adanya kasus ini maka, langkah antisipatif LPP RRI kedepanya semua sarana dan prasarana infrastruktur RRI semua Daerah akan dilakukan dengan pengawasan yang ketat dan akan dilakukan secara terpusat dengan mengacu pada sistim regulasi.
Disinggung pendapat Direksi terkait kasus dugaan korupsi Pengadaan Tower di RRI Cabang Tual yang telah mencoreng hasil WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) terhadap tata pengelolaan keuangan LPP RRI, Nurhanudin menjelaskan, menyangkut masalah WTP merupakan domain BPK.
" WTP merupakan Doamain BPK, nah kemarin saat diaudit oleh BPK secara data dan administrasi sama sekali tidak ditemukan kendala atau penyimpangan, masalah ini setelah serah terimah jabatan ketika kami kesana baru ditemukan ada pengadaan tower yang mangkrak,” Jelasnya.
Terpisah diketahui Kejaksaan Negeri Tual menahan Kabag TU RRI Cabang Tual, Abdul Rasid Kudoboen yang terseret Dugaan Korupsi proyek pengadaan barang dan jasa, satu unit pemancar ( Tower ) FM 5 kilo, RRI Cabang Tual, yang bersumber lewat APBN tahun 2019.
Dalam perkara ini Jaksa menetapkan tiga orang sebagai tersangka, dan kini dua orang sudah mendekam di Lapas kelas II B Tual dengan beralih status sebagai terdakwa.
Diketahui kedua terdakwa yang dibui jaksa di Lapas kelas II B Tual atas nama, Abdul Rasid Kudoboen (Kasubag Tata Usaha RRI Tual) dan Muhklis Rumbia (Kontraktor penyedia sekaligus sebagai Direktur CV Aslahreal) sedangkan tersangka yang belum memenuhi panggilan Jaksa karena kabur atas nama Syahit Rusmin, (Pelaksana Pekerjaan), ketiganya terlibat dalam skandal dugaan korupsi proyek fiktif pengadaan Satu unit pemancar FM 5 Kilo bersumber dari APBN tahun anggaran 2019, sebesar Rp 750 juta.
Ketiganya dipersangkakan dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU RI no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (EN06)
Pewarta: Toka Fouw
Posting Komentar
Google+ Facebook