Evav.News, Jakarta- Dugaan Korupsi proyek fiktif pengadaan tower di RRI cabang Tual langsung ditanggapi Direksi Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesi (LPP RRI).
Direksi melalui Direktur SDM dan Umum LPP RRI, Nurhanudin melalui telepon selulernya menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Tual, dalam mengungkap dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa, satu unit pemancar ( Tower ) FM 5 kilo, di RRI Cabang Tual.
“ Kita apresiasi kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Tual bersama jajaranya, dalam mengungkap skandal dugaan korupsi ini, Direksi LPP RRI mendukung kinerja Kejari Tual dalam penegakan hukum terkait perkara ini,” Ucap Direktur SDM dan Umum Lembaga Penyiaran Publik RRI, Nurhanudin melalui telepon selulernya, dari Jakarta Rabu (23/06/2021).
Nurhanudin menyebutkan, Direksi LPP RRI tidak akan kompromi terhadap pejabat structural atau Pegawai RRI di seluru Indonesi, bilah terlibat perkara tindak pidana korupsi.
“ Korupsi adalah musuh Negara, sehingga Direksi LPP RRI akan tetap komitmen membantu Negara dalam memberantas akan memberikan sangsi tegas berupa pemecatan secara tidak terhormat, terhadap oknum pejabat structural ataupun pegawai staf di RRI bilah terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi ,’’ Tegas Nurhanudin.
Nurhanudin mengatakan, Oknum pejabat RRI Cabang Tual, ARK yang kini jadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi perkara pengadaan tower di RRI Tual, sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan incrah dari pengadilan, dan bilah terbukti maka akan dilakukan pemecatan secara parmanen.
“ Yang pasti, Pemberhentian sementara dan Pemecatan akan disesuaikan dengan regulasi dan Undang-Undang,” Ujarnya.
Diketahui Kejaksaan Negeri Tual secara resmi telah melakukan penahanan terhadap Kabag TU RRI Cabang Tual, Abdul Rasid Kudoboen yang terseret Dugaan Korupsi proyek fiktif pengadaan barang dan jasa, satu unit pemancar ( Tower ) FM 5 kilo, RRI Cabang Tual, yang bersumber lewat APBN tahun 2019.
Dalam perkara ini Jaksa menetapkan tiga orang sebagai tersangka, dan kini dua orang sudah mendekam di Lapas kelas II B Tual dengan beralih status sebagai terdakwa.
Diketahui kedua terdakwa yang dibui jaksa di Lapas kelas II B Tual atas nama, Abdul Rasid Kudoboen (Kasubag Tata Usaha RRI Tual) dan Muhklis Rumbia (Kontraktor penyedia sekaligus sebagai Direktur CV Aslahreal) sedangkan tersangka yang belum memenuhi panggilan Jaksa karena kabur atas nama Syahit Rusmin, (Pelaksana Pekerjaan), ketiganya terlibat dalam skandal dugaan korupsi proyek fiktif pengadaan Satu unit pemancar FM 5 Kilo bersumber dari APBN tahun anggaran 2019, sebesar Rp 750 juta.
Ketiganya dipersangkakan dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU RI no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (EN06)

Posting Komentar
Google+ Facebook