LSM Kampak : Inilah wajah Penegakan Hukum Di Tanah Papua
![]() |
| Sekjen LSM Kampak Papua: Johan Romkorem |
Evav.News, Jayapura- Perkara dugaan korupsi dana sentra pendidikan Kabupaten Mimika, yang dibidik Direskrimsus Polda Papua, sudah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke Penyidikan bahkan sudah ada penetapan tersangka, kemudian diperkuat dengan hasil perhitungan kerugian Negara dari BPKP perwakilan Papua di Jayapura, namun hingga kini perkara tersebut belum ada kejelasan penangananya oleh Polda Papua.
Menanggapi persoalan itu LSM Kampak Papua menilai, Polda Papua tidak serius membantu Pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Papua.
“ Kami menilai Polda Papua tidak serius dalam pemberantasan Korupsi, Kami sudah kewalahan berteriak korupsi di tanah papua, kami bersama teman-teman lsm aktifis anti korupsi sudah membantu Negara menyelamatkan uang Negara, bahkan membantu Presiden Jokowi dan pemerinta dalam aksi solidaritas pencegahan dan penanganaan korupsi di Republik indonesia khususnya di bumi cenderewasih, ( Papua) tapi apa yang kita lihat sekarang, inilah wajah penegak hukum kita yang seolah-olah mempermainkan laporan masyarakat, apalagi Dana Otsus,” tegas Sekjen LSM Kampak Papua, Johan Romkorem, di Jayapura Senin (23/8).
Johan menegaskan, Mengendapnya kasus dana sentra pendidikan Kabupaten Mimika, di Polda Papua maka menamba daftar panjang sejumlah kasus dan laporan Masyarakat yang hingga kini belum ditindak lanjuti.
“ Kami minta Polda papua serius tangani kasus sentra pendidikan kabupaten Mimika, dengan melakukan penahanan terhadap para tersangka, sehingga jangan ada pandangan buruk dari masyarakat terhadap institusi Kepolisian di Polda papua,” Ucap Johan.
Johan menyayangkan sikap Direskrimsus dan penyidik yang menangani perkara tersebut, karena hingga kini para terduga yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terlihat masi bebas beraktifitas.
“ Inilah wajah penegakan hukum di Papua, ada saja orang per orang yang membuat nama institusi penegak hukum di Papua tercoreng, sebenarnya wajah dari prilaku oknum penegak hukum kita yang tidak berperikemanusiaan, mereka selalu manfaatkan peluang yang ada, jadi saya mau bilang bahwa papua tidak akan maju sampai kapan pun, karena Negara tidak serius membenahi penegakkan hukum di papua,” jelasnya.
Kata Dia, Dana Otsus dari Pemerintah untuk Papua melambung, namun sampai saat ini Masyarakat tidak merasakan secara langsung dana Otsus, nah semua ini karena ulah Oknum Aparat Penegak Hukum kita, salah satu contoh Kasus Sentral pendidikan Timika yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 1 milyard lebih, tapi toh masih di diamkan, makanya masyarakt menduga ada kong-kalikong dalam perkara dana sentra pendidikan Kabupaten Mimika.
Johan menambahkan, pihaknya pernah mendatangi Dirkrimsus polda papua mempertanyakan kasus korupsi sentral pendidikan timika, namun jawabnya masih dalam proses perhitungan kerugian Negara, nah setelah kami cek di pihak lain, ternyata perhitungan kerugian Negara dalam perkara ini sudah rampung, bahkan sudah ada penetapan tersangka, nah ini Polda Papua harus jujur kepada public kenapa diam-diam.
“ Kami mendapat banyak keluhan dari Masyarakat, terkait penegakan hukum tindak pidana korupsi di tanah papua, karena penegak hukum kita tidak provisional dalam menangani perkara korupsi, ada juga penegak hukum selalu menggunakan cara mendiamkan kasus korupsi di tanah Papua, dan bila hal ini terjadi secara terstruktur, maka Bapak Presiden Jokowidodo jangan bermimpi kalau orang papua bisah maju, ini semua ulah Penegak Hukum di tanah Papua, Dana Otsus trilunan untuk Papua tapi apa manfaatnya untuk masyarakat,’’ ucap Johan.
Aktifis anti Korupsi ini meminta Presiden Jokowidodo, agar mengefaluasi kinerja Kepolisian dan Kejaksaan di Tana papua.
“ Nanti orang papua tuntut merdeka malah dihadapi dengan moncong senjata atau dibilang separatis, nyatanya Negara gagal membenahi hukumnya sendiri di tana papua, kami minta supaya oknum-oknum Aparat siapapun yang tidak serius tangani kasus-kasus korupsi di papua segera dipindahkan dari papua jangan bikin susah masyarakat papua dan melecehkan martabat bangsa,” ujar johan.
Saya mengutip pernyataan Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal menyebutkan penanganan kasus korupsi berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/206/VIII/Res.3.1./2020/SPKT/Polda Papua, tanggal 8 Agustus 2020 dan surat perintah penyidikan nomor: sprin.Sidik/186.a/VIII/RES.3.1./2020/Ditreskrimsus, tanggal 8 Agustus 2020. Kapolda papua sendiri menegaskan akan mengambil langkah-langkah tegas jika sampai penyidik mempermainkan proses hukum. Tapi faktanya, “ Proses hukum kasus korupsi pengelolaan dana Sentra Pendidikan di Kabupaten Mimika tahun anggaran 2019 seperti berjalan di tempat, bahkan terkesan tidak ada perkembangan selama beberapa bulan belakangan, Padahal sejak 8 Agustus 2020, Ditreskrimsus Polda Papua telah memerintahkan kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan, sangat jelas sekali kasus ini mandek,” Jelasnya.
Johan Membeberkan, Dana Sentra pendidikan Kabupaten Mimika bersumber dari Dana Otsus yang diperuntukan untuk mendidik putra-putri asli dari berbagai suku di Kabupaten Mimika, yaitu Suku Amugme, Kamoro, dan lima suku kekerabatan lainnya, tapi kalau cara penanganan kasus seperti begini berarti Negara sendiri sudah tidak punya niat untuk bangun papua.
Terpisah Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal saat dikonfirmasi, menyampaikan perkembangan perkara tersebut hingga kini belum ada informasi dari Direskrimsus jadi belum dapat menyampaikan ke Publik.
“ Belum ada informasi dari Penyidik tentang perkembangan perkara ini, kalau sudah ada nanti dikabari,” Ujar Kabid Humas melalui pesan singkat via Watsapp beberapa pecan kemarin.
Terpisah Direktur Reskrimsus Polda Papua, Riko Taruna Mauru saat dikonfirmasi selalu memiliki alasan yang beragam, di hubungi media ini beberapa kali namun selalu dengan jawaban, nanti disampaikan perkembangan perkara oleh Kabid Humas, ada juga balasan dari Direktur saat dikonfirmasi, biarkan penyidik bekerja dulu, kemudian pada beberapa pecan kemarin direktur mengatakan belum dapat memberikan keterangan karena sementara Isolasi mandiri.
Sementara itu Diketahui Dit Reskrimsus Polda Papua, dalam Penanganan kasus skandal korupsi itu didasarkan atas Laporan Polisi Nomor:LP/206/VIII/Res.3.1./2020/SPKT/POLDA PAPUA, tanggal 8 Agustus 2020 dan surat perintah penyidikan nomor:sprin.Sidik/186.a/VIII/RES.3.1./2020/Ditreskrimsus, tanggal 8 Agustus 2020.
Dimana Dana Sentra Pendidikan tersebut, dikhususkan bagi sekolah berpola asrama yang terdiri dari SD Negeri sentra Pendidikan, SMP negeri sentra Pendidikan dan SMP negeri 5 sentra Pendidikan yang dikhususkan untuk putra-putri asli dari berbagai suku di Kabupaten Mimika (suku Amugme, Kamoro dan lima suku kekerabatan lainnya).
Kemudian pada tahun 2019 Sentra Pendidikan Kabupaten Mimika mendapat alokasi anggaran sebesar Rp. 14.183.983.592,- untuk membiayai kegiatan belanja pengadaan makan minum siswa/siswi, guru, pamong asrama dan karyawan sentra Pendidikan, yang direalisasikan sebesar Rp.12.731.255.900 yang terdiri dari 2 (dua) Kontrak yaitu: Kontrak Nomor: 082/kontrak-JL/DP/2019 tanggal 26 November 2019 dengan nilai kontrak Rp. 8.056.673.900 dan Kontrak Nomor: 077/kontrak-JL/DP/2019 tanggal 2 September 2019 dengan nilai kontrak Rp. 4.674.582.000.
Namun dalam pengelolaan anggaran milyaran rupiah tersebut, dalam pelaksanaanya tidak sesuai ketentuan sehingga berpotensi merugikan keuangan negara senilai 1 milyar rupiah lebih.
Informasi yang diperoleh media ini, Penyidik telah menetapkan tersangka dalam kasus itu, setelah penyidik dalam proses penyidikan melakukan pemeriksaan terhadap 65 orang saksi dan menyitah 55 dokumen sebagai barang bukti.(En02)

Posting Komentar
Google+ Facebook