![]() |
| Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nicolaus Kondomo, SH.MH |
harapan tersebut disampaikan perkumpulan aktivis anti korupsi yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Penegak Hukum (FMPH) di Jakarta, melalui siaran tertulisnya Rabu 4 Agustus 2021.
“ Kejati Papua harus sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini, karena Perkara ini sudah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan, dimana dalam proses penyelidikan sudah termasuk pencarian bukti permulaan cukup, hampir sama dengan devinisi penyidikan yang tertuang di dalam KUHP, sehingga bilah Kejati Papua, Nicolaus Kondomo sudah menyatakan bahwa perkara ini sudah ditingkatkan ke Penyidikan, maka seharusnya disertai dengan penetapan tersangka, apalagi sudah diperkuat dengan hasil audit perhitungan kerugian Negara dari BPK dan perhitungan dari auditor Inspektorat provinsi Papua,” Ungkap Rahman Kordinator FMPH.
Kata Dia, FMPH terus mengikuti perkembangan penanganan perkara tersebut, dimana telah beredar di Media, pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, Nicolas Kondomo , yang menyatakan kini Kejati Papua telah menerima pengembalian keuaangan Negara dari DPPAD Papua, sebesar Rp.3,566 Miliar dalam skandal perkara dugaan korupsi tersebut, nah ini kami apresiasi, namun Kejati papua dalam penegakan hukum harus provesional sehingga memberikan edukasi yang baik bagi Masyarakat Papua.
“ Kejati Papua Harus memberikan edukasi yang baik bagi Masyarakat, karena perlu diingat, Korupsi ini Sebagai “ EXTRA ORDINARY CRIME ” ( Kejahatan Luar Biasa) Korupsi adalah musu Negara,apa lagi ini terkait Dana Otsus yang diperuntukan untuk Pendidikan Saudara-Saudara kita Di Papua, ” Ujar Rahman.
Rahman mengatakan, Tindak pidana korupsi masuk dalam kategori delik formil, artinya ketika perbuatan pelaku telah memenuhi unsur pidana korupsi, maka pelaku sudah seharusnya di pidana, karena tidak perlu harus ada sebab akibat, “ nah yang terjadi dalam perkara ini jelas, kasus sudah ditingkatkan ke penyidikan baru pelaku mengembalikan kerugian keuangan negara, sehingga terindikasi Kejati Papua tidak menetapkan tersangka dalam perkara ini maka "ini sala besar " kenapa demikian, ini delik formil, jadi walapun uang hasil korupsinya sudah di kembalikan, namun tetap pelaku harus diproses menjalani hukuman pidana, karena perbuatan korupsinya sudah terjadi dengan bukti pengembalian keuangan Negara yang sudah dikembalikan,” tegas Rahman.
Sebut Rahman, pengembalian uang hasil korupsi tidak menghapus pidana bagi para pelaku tindak pidana korupsi, hal ini ditegaskan dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dimana dalam pasal 4 menegaskan, pengembalian kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara tidak menghapuskan pidana bagi para pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud di dalam pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Pemberantasan tindak pidana korupsi, “ nah ini yang harus dipahami,” Jelasnya.
Kami berharap Kejati Papua jangan terlibat kepentingan-kepentingan, hindari indikasi polah dan olah, sehingga secepatnya menetapkan tersangka dalam perkara ini.
Rahman Menegaskan, Skandal dugaan korupsi itu sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan baru terjadi pengembalian keuangan Negara, maka perbuatan pelaku secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur pidana korupsi, sehingga Kejati Papua harus menetapkan tersangka dan menyeret para pelaku duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Papua di Jayapura sehingga memberikan efek jerah.
“ Pidana harus tetap di proses lanjut sampai ke meja hijau karena di dalam undang-undang tertuang jelas, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana, manfaat dari pengembalian keuangan negara itu hanya meringankan hukuman itupun menjadi pertimbangan JPU saat menuntut terdakwa dan menjadi pertimbangan hakim saat menjatuhan vonis terhadap terdakwa,” jelas Rahman.
Dikatakan Rahman, Bilah dalam waktu dekat Kejati Papua belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut, maka FMPH akan melakukan aksi Demo di Kejaksaan Agung, dengan tuntutan meminta Jaksa Agung Burhanudin segerah mencopot Nicolaus Kondomo dari Jabatan sebagai Kejati Papua.
Terpisah Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, Pihak yang sangat bertanggung jawab dalam skandal dugaan korupsi dana Ostus Pendidikan Provinsi Papua adalah Kepala Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPPAD) provinsi Papua, Lukas Chistian Sohilait, ST.Msi, karena memiliki peran sebaga Kuasa Pengguna Anggaran.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPPAD) provinsi Papua, Lukas Chistian Sohilait, enggan memberikan tanggapan, dihubungi beberapa kali melalui telepon selulernya dan melalui pesan singkat Via Watsapp, namun tidak menanggapi,kendati telepon selulenya dalam keadaan aktif.
Kepala Kejati Papua, Nicolas Kondomo juga terkesan menghindar untuk memberikan informasi terkait penanganan skandal dugaan korupsi Dana Ostsus itu, Media Evav.News sudah berupaya melakukan konfirmasi, namun hingga berita ini dipublikasikan belum ada tanggapan dari Kejati Papua. (EN007)
Editor: Toka Fouw

Posting Komentar
Google+ Facebook