Suasana Rapat Paripurna Di DPRD Maluku Tenggara

Evav.News, Langgur
- “ Selayang Pandang ” Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara di ruang utama  Gedung DPRD Maluku Tenggara berjalan alot.

Secara mengejutkan Fraksi  Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Maluku Tenggara melakukan penolakan, bahkan melakukan aksi “walk out” atau keluar dari sidang pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2020 yang digelar Jumat malam 6/8/2021.

Pantauan Media ini, Penolakan Fraksi PKB yang terdiri dari Paratai PKB dan Partai Hanura, setelah  Ketua DPRD, Minduchri Kodobuen,  menanyakan kesediaan masing-masing anggota DPRD untuk voting agar jalanya sidang Paripurna  dapat memperoleh pengamengambilan  keputusan melalui suara terbanyak, menolak atau menerima.

Namun alhasil anggota DPRD yang tergabung didalam  7 fraksi di gedung wakil rakyat tetap komitmen yakni, 6 Fraksi menyetujui  sedangkan anggota fraksi PKB tetap menolak. 

Sebelum “ Walk Out” dari ruang sidang, Ny. Eva Crisye Putnarubun, srikandi Partai PKB Malra, dengan tegas membacakan tujuh alasan, mengapa mereka menolak Ranperda Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Malra Tahun 2020.

Ini Tuju Alasan Fraksi PKB Tetap Komitmen, Menolak Ranperda Pertanggungjawaban APBD Maluku Tenggara Tahun 2020, seperti dibacakan Juru Bicara Fraksi PKB, Ny.Eva Crisye Putnarubun

1. Bahwa temuan Fraksi PKB yaitu realisasi penggunaan anggaran refokusing dan realokasi untuk penanganan Covid-19 tidak transparan dan tidak dapat diyakini kewajarannya. Mestinya Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara dapat menjelaskan secara baik sesuai dengan amanat UU No. 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri No. 77 tahun 2020 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah yang secara eksplisit telah mengaturnya.

2. Bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara tahun anggaran 2020 oleh BPK Perwakilan Provinsi Maluku sampai saat ini Fraksi PKB belum mendapat informasi maupun data yang berkaitan dengan tindaklanjut pemerintah daerah dalam temuan BPK dimaksud. Hal ini bertentangan juga dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Bahwa keseluruhan dana penanganan Covid-19 sesuai data yang terbaca dalam perubahan penjabaran APBD sebesar Rp13,3 miliar, sedangkan dalam rancangan pertanggungjawaban APBD sebesar Rp17,1 miliar, sedangkan data kajian fraksi sebesar Rp70 miliar dan terealisasi sebesar Rp64,3 miliar yang sumbernya dari refokusing dan realokasi maupun dana tak terduga selain dana biaya operasional kesehatan dan pemotongan dana desa, yang sampai saat ini Fraksi PKB belum mendapat rincian penggunaannya sehingga terkesan ada kesimpangsiuran penyajian data. Maka patut dipertanyakan etiket baik pemerintah daerah dalam transparansi informasi pengelolaan keuangan daerah yang mestinya memberikan informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada masyarakat berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka menyeluruh atas pertanggungjawaban pemerintah dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayakan kepadanya, ketaatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Bahwa berdasarkan poin 3 di atas, ada kejanggalan terstruktur dan sistematis yang secara sengaja dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara dalam menutup informasi realisasi penggunaan anggaran penanganan Covid-19 yang sudah sewajarnya sebagai keterwakilan rakyat Maluku Tenggara patut mempersoalkannya dalam pertanggungjawaban APBD 2020 ini.

5. Jika mencermati LHP BPK, maka khusus untuk item belanja pengadaan masker kain pada Dinas Kesehatan ditemui ketidakwajaran dan terbukti melanggar amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku: (a) Pencairan SP2D dari kas daerah dilakukan sebelum barang atau masker diterima seluruhnya, yang dapat dijelaskan bahwa ada perbedaan waktu yang signifikan antara Berita Acara Serah Terima (BAST) dengan waktu SP2D baik tahap pertama maupun tahap kedua. BAST tahap pertama tanggal 4 Mei 2020, sedangkan SP2D 15 Mei 2020. BAST tahap kedua tanggal 6 Juni 2020, sedangkan SP2D 25 Mei 2020. (b) Pencatatan jumlah barang masuk pada kartu stok tidak sesuai dengan BAST. (c) Tidak dilakukan pemeriksaan barang secara detail dan menyeluruh. (d) Mutasi keluar dan distribusi masker tidak tercatat dengan memadai. (e) Selisih atau perbedaan hitung persediaan akhir masker per 31 Desember 2020 dapat dilihat di LHP.

6. Bahwa berdasarkan temuan dan hasil kajian Fraksi PKB di atas, maka melalui paripurna ini, kami secara tegas dan meyakinkan, menyampaikan penolakan terhadap rancangan laporan pertanggungjawaban APBD 2020 terhadap belanja Covid -19.

7. Bahwa apabila di kemudian hari, terjadi implikasi hukum akibat dari persetujuan pertanggungjawaban APBD 2020, maka fraksi PKB tidak bertanggungjawab terhadap keputusan yang dibuat.

akhir pembacaan dasar penolakan Fraksi PKB, secara mengejutkan terjadi keributan karena Masyarakat (Fraksi Balkon) yang datang menghadiri arena Paripurna secara spontan, bersorak dan berteriak mengapresiasi sikap Fraksi PKB.

usai dari pembacaan alasan Fraksi, Ketua Fraksi PKB  Adolf Markus Teniwut langsung memerintahkan Ketua DPRD sebagai anggota Fraksi PKB beserta  anggota meninggalkan persidangan. 

Setelah Fraksi PKB meninggalkan ruang sidang,  Wakil Ketua DPRD Albert Efruan, mengambil palu sidang dan sidang dilanjutkan sampai pada pengesahan atau penandatanganan nota kesepahaman persetujuan. (by Redaksi)


Posting Komentar

Google+