Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin

Evav.News, Jakarta
- Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin diminta memerintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nicolaus Kondomo bersama jajaranya segera menetapkan, Lukas Chistian Sohilait sebagai  tersangka dalam perkara Dugaan tindak pidana  korupsi dana Otonomi Khusus (Otsus) pada Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPPAD) provinsi  Papua.

Permintaan ini disampaikan kumpulan aktivis anti korupsi yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Penegak Hukum (FMPH) di Jakarta, melalui siaran tertulisnya Rabu 11 Agustus 2021.

“ Kami minta Jaksa Agung, ST Burhanuddin memerintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi Nicolaus Kondomo bersama jajaranya segera menetapkan, saudara Lukas Chistian Sohilait sebagai  tersangka dalam perkara Dugaan tindak pidana  korupsi dana Otonomi Khusus (Otsus) pada Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPPAD) provinsi  Papua, hal ini berkaitan dengan peran Saudara Lucas Christian sebagai Kepala Dinas pendidikan,’’ Ucap Rahman Kordinator FMPH.

Mahasiswa yang getol menyuarakan dugaan Korupsi di berbagai Daerah di Indonesia ini menyatakan, Jaksa Agung ST Burhanudin seharusnya telah memerintahkan Jamwas Kejagung RI gunah memeriksa Kejati Papua, Asiintel dan Aspidsus terkait penanganan perkara tersebut sehingga jangan membuat opini buruk public terhadap korps Adhyaksa di tana Papua.

“ Ini ada apa..? karena bilah dilihat dari konstruksi perkara ini sudah sangat jelas, tindak pidana yang dilakukan para pihak yang memiliki peran, sehingga harusnya  sudah ada tersangka, mengapa demikian, karena Perkara ini sudah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan, dimana  dalam proses  penyelidikan sudah termasuk  pencarian bukti permulaan yang cukup, hampir sama dengan devinisi penyidikan yang tertuang di dalam KUHP, sehingga bilah Kejati Papua, Nicolaus Kondomo sudah menyatakan bahwa perkara ini sudah ditingkatkan ke tahap Penyidikan, maka  seharusnya disertai dengan penetapan tersangka, apalagi  sudah diperkuat dengan hasil audit perhitungan kerugian Negara dari BPK maupun perhitungan dari auditor Inspektorat provinsi Papua,” Jelas Rahman.

Rahman mengharapkan agar Kejati Papua dalam penegakan hukum perkara dugaan korupsi tersebut, tetap berpedoman pada lambang  “ SATYA ADHI WICAKSANA ” sehingga public bisa paham dengan benar tentang penegakan supremasi hukum.

“ Dalam lambang SATYA ADHI WICAKSANA terlihat jelas ada  Bintang bersudut tiga, nah ini  menjelaskan bahwa Bintang adalah salah satu benda alam ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang tinggi letaknya dan memancarkan cahaya abadi, Sedangkan jumlah tiga buah merupakan pantulan dari Trapsila Adhyaksa sebagai landasan kejiwaan warga Adhyaksa yang harus dihayati dan diamalkan, kemudian Pedang,yakni melambangkan kebenaran, senjata untuk membasmi kemungkaran/kebathilan dan kejahatan, berikut terlihat  Timbangan, nah timbangan ini merupakan  lambang keadilan, keadilan yang diperoleh melalui keseimbangan antara suratan dan siratan rasa, kemudian ada padi dan kapas ini Padi dan Kapas, melambangkan kesejahteraan dan kemakmuran yang menjadi dambaan masyarakat, nah pedoman ini yang harus dipahami dan dihayati Kejati Papua,” Ungkap Rahman.

Rahman menegaskan, Aktivis anti korupsi yang tergabung di FMPH terus mengikuti perkembangan penanganan perkara tersebut, dimana telah beredar di Media, pernyataan  Kepala  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, Nicolas Kondomo , yang menyatakan kini Kejati Papua telah menerima pengembalian keuaangan Negara dari DPPAD Papua, sebesar Rp.3,566 Miliar dalam skandal perkara dugaan korupsi tersebut, nah ini kami apresiasi, namun Kejati papua  dalam penegakan hukum harus provesional sehingga memberikan edukasi yang baik bagi Masyarakat Papua.

“ Kejati Papua Harus memberikan edukasi yang baik bagi Masyarakat, karena perlu diingat, Korupsi ini Sebagai “ EXTRA ORDINARY CRIME ”  ( Kejahatan Luar Biasa) dimana Korupsi  adalah musuh Negara,apa lagi ini terkait Dana Otsus yang diperuntukan untuk Pendidikan Saudara-Saudara kita Di Papua, ” Ujar Rahman.

Rahman mengatakan, Tindak pidana korupsi  masuk dalam kategori delik formil, artinya ketika perbuatan pelaku telah memenuhi unsur pidana korupsi, maka pelaku sudah seharusnya di pidana, karena tidak perlu harus ada sebab akibat, “ nah yang terjadi dalam perkara ini jelas, kasus sudah ditingkatkan ke penyidikan baru pelaku mengembalikan kerugian keuangan negara, sehingga terindikasi Kejati Papua tidak menetapkan tersangka dalam perkara ini maka "ini sala besar " kenapa demikian, ini delik formil, jadi walapun  uang hasil korupsinya sudah di kembalikan, namun tetap pelaku  harus diproses menjalani hukuman pidana, karena perbuatan korupsinya sudah terjadi dengan bukti pengembalian keuangan Negara yang sudah dikembalikan,” tegas Rahman.

Sebut Rahman, pengembalian uang hasil korupsi tidak menghapus pidana bagi para pelaku tindak pidana korupsi, hal ini ditegaskan dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dimana dalam pasal 4 menegaskan, pengembalian kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara tidak menghapuskan pidana bagi para pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud  di dalam pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Pemberantasan tindak pidana korupsi, “ nah ini yang harus dipahami,” Jelasnya.

Rahman Menegaskan, Skandal dugaan korupsi itu sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan baru  terjadi pengembalian keuangan Negara,  maka perbuatan  pelaku secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur pidana korupsi, sehingga Kejati Papua harus menetapkan tersangka dan menyeret para pelaku  duduk di  kursi pesakitan Pengadilan Tipikor  Papua di Jayapura sehingga memberikan efek jerah.

 “ Pidana harus tetap di proses lanjut sampai ke meja hijau karena di dalam undang-undang tertuang jelas, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana, manfaat dari pengembalian keuangan negara itu hanya meringankan hukuman itupun menjadi pertimbangan JPU saat menuntut terdakwa dan menjadi pertimbangan hakim saat menjatuhan vonis terhadap terdakwa,” jelas Rahman.

Lanjut  Rahman, Dalam penanganan perkara tersebut Kejati Papua beserta jajaranya, patut dicurigi karena hingga kini belum  menetapkan tersangka dalam perkara tersebut,

“ Belum ada tersangka hingga kini jadi patut kita curigai, Kejati papua bersama jajaranya dalam penanganan perkara ini, sehingga lebih mempertegas sikap kami FMPH  maka hari Kamis besok kami akan melakukan aksi Demonstrasi di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dengan tuntutan meminta Jaksa Agung, ST Burhanudin segerah mencopot Nicolaus Kondomo dari Jabatan sebagai Kejati Papua,” Tutupnya.

Terpisah Kepala Kejati Papua, Nicolas Kondomo  terkesan menghindar untuk memberikan informasi terkait penanganan  skandal dugaan korupsi Dana Ostsus itu,  saat dihubungi melalui pesan singkat, Kejati hanya menjawab secara singkat “ tanyakan ke Aspidsus Pak” dari redaksi terus mencoba untuk    melakukan konfirmasi,  namun hingga berita ini dipublikasikan belum ada tanggapan. 

Sementara itu, Kepala  Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPPAD) provinsi  Papua, Lukas Chistian Sohilait, juga enggan memberikan tanggapan,  dihubungi beberapa kali melalui telepon selulernya dan melalui pesan singkat Via Watsapp, namun tidak menanggapi,kendati telepon selulenya dalam keadaan aktif. (En007)


Editor: Toka Fouw


Posting Komentar

Google+