Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Evav.News,Jakarta
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat yakin, bilah penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi mile 32 bakal  sampai ke tahap penuntutan.

“ Proses penyidikan perkara ini masih berjalan, kami terus berupaya agar perkara ini cepat terselesaikan,” ujar Juru bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta (13/8).

Ali Fikri menegaskan, KPK memahami harapan masyarakat terkait penuntasan perkara dimaksud, namun dalam setiap penanganan  perkara yang berkaitan dengan kerugian Negara  tergantung komunikasi dan koordinasi dengan  lembaga lain yang berkompeten dan berwenang melakukan perhitungan kerugian Negara, sebagai unsur pembuktian dalam proses persidangan nantinya.

“ Kami juga sangat berharap perkara ini segera tuntas, namun ada lembaga lain yang berwenang untuk menghitung kerugian Negara, akan tetapi kami sangat yakin, penyidikan perkara ini tidak akan lama, karena pengadaan dan jasa bangunan dalam perkara ini berbeda dengan pengadaan yang rumit seperti dalam perkara Pelindo II,” Jelasnya.

Diketahui, Dalam penyidikan  perkara Dugaan Tindak Pidana  Korupsi, pembangunan, Gereja Kingmi Mile 32, Tahap 1 Tahun anggaran 2015, di Kabupaten Mimika,  KPK telah menetapkan tiga orang sebagai "tersangka" diantaranya,  Eltinus Omaleng selaku Bupati Mimika periode, 2014-2019 bersama-sama dengan,  Marthen Sawy, selaku Pejabat pembuat komitmen dan  Teguh Anggara, selaku Direktur, PT.Waringin Megah yang menjadi rekanan pelaksanaan  pembangunan, Gereja Kingmi Mile 32.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi  menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) Atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP, Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP, Dengan Ancaman maksimal 20 Tahun penjara.  

Dalam uraian kasus megah dugaan Korupsi itu  sesuai  data LPSE Kabupaten Mimika, pekerjaan pembangunan gereja tahap pertama tahun 2015 menghabiskan dana Rp 46,2 miliar, disusul tahap dua tahun 2016 Rp 65,6 miliar dan tahap tiga tahun 2019 Rp 47,5 miliar.

Pada tahun yang sama juga telah dicairkan dana untuk pengawasan sebesar Rp 2,5 miliar. 

Anggaran biaya pembangunan Gereja Kingmi Mile 32  diduga diselewengkan oleh oknum-oknum yang terkait  dalam proses pembangunan gereja. Sebab, pembangunan gereja tersebut telah menghabiskan dana sekitar Rp. 161,8 miliar, tetapi sampai saat ini bangunan Gereja-nya masih terbengkalai.(En07)

Pewarta: Toka Fouw


Posting Komentar

Google+