![]() |
| Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi |
Hal ini disampaikan, Kordinator Aliansi Pemuda Mahasiswa Malanesia, Dolan Alwindo di Jakarta Rabu (11/8/2021).
“ Mengendapnya Perkara ini, maka kami menilai KPK tidak komitmen terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi di Negeri ini, kami juga menilai KPK tak punya nyali tangkap Bupati Timika, Eltinus Omaleng,” ujar kordinator APMM Dolan Alwindo.
Alwindo menegaskan, Mahasiswa dan aktifis anti korupsi yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Mahasiswa Malanesia (APMM) akan terus mengawal KPK dalam menangani perkara tersebut hingga tuntas sampai ke meja hijau.
“ APMM tidak bisa dibeli, kita akan terus memantau perkembangan perkara ini dan siap mengawal skandal korupsi ini sampai ke meja hijau,’’ tegas Alwindo.
Sementara itu juru bicara KPK Ali Fikri menegaskan, KPK memahami harapan masyarakat terkait penuntasan perkara dimaksud.
“ Kami memahami harapan masyarakat, namun dalam setiap penanganan perkara yang berkaitan dengan kerugian Negara memang pada akhirnya tergantung komunikasi dan koordinasi dengan lembaga lain yang berkompeten dan berwenang melakukan perhitungan kerugian Negara, nah ini yang sementara kami upayakan secepatnya,” jelas Ali Fikri melalui pesan Watsapp.
Ali Fikri mengatakan, KPK berharap perhitungan kerugian Negara bisa segera dan cepat dilakukan sehingga berkas perkara segera dilimpahkan pada tahap penuntutan.
“ Nanti kami infokan perkembangannya yaa, Kami juga berharap perkara ini secepatnya sampai ke tahap penuntutan,” singkat Ali Fikri.
Diketahui, Dalam penyidikan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi, pembangunan, Gereja Kingmi Mile 32, Tahap 1 Tahun anggaran 2015, di Kabupaten Mimika, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai "tersangka" diantaranya, Eltinus Omaleng selaku Bupati Mimika periode, 2014-2019 bersama-sama dengan, Marthen Sawy, selaku Pejabat pembuat komitmen dan Teguh Anggara, selaku Direktur, PT.Waringin Megah yang menjadi rekanan pelaksanaan pembangunan, Gereja Kingmi Mile 32.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) Atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP, Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP, Dengan Ancaman maksimal 20 Tahun penjara.
Dalam uraian kasus megah dugaan Korupsi itu sesuai data LPSE Kabupaten Mimika, pekerjaan pembangunan gereja tahap pertama tahun 2015 menghabiskan dana Rp 46,2 miliar, disusul tahap dua tahun 2016 Rp 65,6 miliar dan tahap tiga tahun 2019 Rp 47,5 miliar.
Pada tahun yang sama juga telah dicairkan dana untuk pengawasan sebesar Rp 2,5 miliar.
Anggaran biaya pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 diduga diselewengkan oleh oknum-oknum yang terkait dalam proses pembangunan gereja. Sebab, pembangunan gereja tersebut telah menghabiskan dana sekitar Rp. 161,8 miliar, tetapi sampai saat ini bangunan Gereja-nya masih terbengkalai.(EN02)
Pewarta: Toka Fouw

Posting Komentar
Google+ Facebook