Direktur Reskrimsus Polda Papua, Kombes Pol. Rico Taruna Mauru

Evav.News, Jayapura
- Dugaan korupsi dana otsus sentral pendidikan di kabupaten Mimika, hingga kini terindikasi masih mengendap di laci Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Papua, hal ini menuai berbagai kritikan dari aktifis anti korupsi di papua.

Sekjen LSM Kampak Papua, Johan kepada Media ini ,  meminta Kapolri  Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo agar segera mencopot, Kombes.Pol. Rico Taruna Mauru dari jabatanya selaku Direktur Reskrimus Polda Papua, karena dinilai tidak serius tangani perkara dugaan korupsi sentral pendidikan Timika yang bersumber dari dana Otsus.

“ Kapolri harus mencopot yang bersangkutan dari jabatanya,  Kami sangat kesal dengan kepemimpinan Direktur Reskrimsus Polda Papua saat ini, karena tidak serius menangani dugaan korupsi sentral pendidikan di Kabupaten Mimika, apa benar UU yang diterapkan di Papua sesuai dengan UU NKRI ? atau Jangan sampai UU di Papua beda dengan UU NKRI,’’ Tegas Johan melalui keterangan tertulis yang diterima Redaksi Media ini, Selasa (31/8) .

Aktifis anti korupsi anak asli Papua ini mengatakan, Dugaan korupsi dana sentral pendidikan Kabupaten Mimika bersumber dari Dana Otsus yang diselewengkan untuk para terduga yang memiliki peran dalam pengelolaan dana milyaran itu, sehingga Polda Papua seharusnya sudah menuntaskan perkara tersebut.

“ Penyidik jangan membuat suasana public di Papua tambah kebingungan dengan perkara ini, kalau serius untuk bangun Papua, cara kerjanya jangan seperti begini, kapan Rakyat Papua bisah sejahtera, proses perkara ini kenapa sangat lama, ada kepentingan apa,  Kami menduga   ada oknum-oknum yang sengaja  memanfaatkan perkara ini untuk kepentingan terselubung, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan dan sudah ada hasil perhitungan kerugian Negara dari BPKP, bahkan beredar informasi sudah ada penetapan tersangka tapi sampai sekarang tidak ada perkembangan, para terduga korupsi Dana Otsus ini juga masih berkeliaran,” Ucap Johan.

Tamba Johan,  Tanah Papua bukan sebagai lahan bisnis, sehingga pihak-pihak yang berperan dalam dana Otsus,  jangan memanfaatkan situasi dan kondisi Papua untuk mencari keuntungan.

“ Kalau benar-benar Negara ini serius  ingin  membangun Papua, maka pemberantasan Korupsi sangat penting,  jangan manfaatkan situasi  untuk memperkaya diri sendiri, dan kelompok karena tanah Papua bukan lahan bisnis, untuk mencari keuntungan, ” ujarnya.

Sekjen LSM Kampak Papua, Johan Romkorem

Johan mengatakan,  Selaku  aktifis  anti korupsi di tana Papua, sangat-sangat  merasa aneh dengan prilaku dan kinerja Krimsus Polda papua, karena terkesan hanya mengulur-ulur waktu dalam penanganan perkara Dana sentral Pendidikan Kabupaten Mimika.

“ Kami menduga  Perkara dugaan korupsi sentral pendidikan Timika, seolah-olah dibiarkan,  sehingga menjadi  bola liar  ditengah masyarakat, pada hal Kami mengakui SDM  penyidik di Krimsus Polda Papua yang menangani perkara ini  sangat provesional, tapi hari ini kami meragukan  mental dan moralnya,” tandas Johan.

Ia menyebutkan,  Penanganan perkara tersebut, terkesan diulur-ulur waktunya, sehingga  patut diduga perkara Dana sentral pendidikan Kabupaten Mimika  menjadi  lahan untuk mencari keuntungan, dari oknum-oknum tertentu.

“  Jangan menyedot terus sampe ada tekanan dari masyarakat baru ada penetapan tersangka, itu bukan bela Negara namanya tapi menghancurkan Negara,” Ucapnya.

Kata Johan, Pemerintah melalui  Presiden Jokowi,  telah beritikad baik untuk membangun Papua agar Masyarakat Sejatera dengan menganggarkan Dana trilyunan rupiah ke tanah Papua, tapi hingga kini disalahgunakan oleh para pejabat di tana Papua, sehingga Dana Otsus triliunan Rupiah tersebut tidak menyentuh secara langsung terhadap kehidupan Masyarakat (OAP) Orang Asli Papua.

“ Terkait penyelewengan dana Otsus,  Masyarakat selalu mengadu dan melaporkan ke pihak penegak hukum karena uangnya dirampok, namun malah terbalik ada  oknum-oknum penegak hukum memanfaatkannya sebagai lahan bisnis, ini merupakan Modus yang mencoreng Negara,” ungkap Johan.

Johan menyebutkan, Ada juga modus operandi yang sering digunakan oleh penegak hukum di Papua, yakni Pejabat  disidik kemudian dibiarkan  kasusnya, sehingga ada setoran.

“ Kasusnya dibiarkan oleh penegak hukum supaya ada setoran, nanti  sampai ada tekanan dari masyarakat baru ada penetapan  tersangka dan alasan lainya ,  modus operandi  seperti ini merupakan dosa bagi Institusi dan berdosa bagi Negara dan Bangsa, karena tidak berperikemanusiaan,” Tutupnya.

Direktur Reskrimsus Polda Papua, Kombes Pol. Rico Taruna Mauru hingga berita ini dipublikasikan, enggan memberikan tanggapan dikonfirmasi melalui telepon selulernya, namun tidak menanggapi. 

Sementara itu Diketahui Dir Reskrimsus Polda Papua, dalam Penanganan kasus skandal korupsi itu didasarkan atas Laporan Polisi Nomor:LP/206/VIII/Res.3.1./2020/SPKT/POLDA PAPUA, tanggal 8 Agustus 2020 dan surat perintah penyidikan nomor:sprin.Sidik/186.a/VIII/RES.3.1./2020/Ditreskrimsus, tanggal 8 Agustus 2020.

Dimana  Dana Sentra Pendidikan tersebut, dikhususkan  bagi sekolah berpola asrama yang terdiri dari SD Negeri sentra Pendidikan, SMP negeri sentra Pendidikan dan SMP negeri 5 sentra Pendidikan yang dikhususkan untuk putra-putri asli dari berbagai suku di Kabupaten Mimika (suku Amugme, Kamoro dan lima suku kekerabatan lainnya).

Kemudian pada tahun 2019 Sentra Pendidikan Kabupaten Mimika mendapat alokasi anggaran sebesar Rp. 14.183.983.592,- untuk membiayai kegiatan belanja pengadaan makan minum siswa/siswi, guru, pamong asrama dan karyawan sentra Pendidikan, yang direalisasikan sebesar Rp.12.731.255.900 yang terdiri dari 2 (dua) Kontrak yaitu: Kontrak Nomor: 082/kontrak-JL/DP/2019 tanggal 26 November 2019 dengan nilai kontrak Rp. 8.056.673.900 dan Kontrak Nomor: 077/kontrak-JL/DP/2019 tanggal 2 September 2019 dengan nilai kontrak Rp. 4.674.582.000.

Namun dalam pengelolaan anggaran milyaran rupiah tersebut, dalam pelaksanaanya tidak sesuai ketentuan sehingga  berpotensi merugikan keuangan negara senilai 1 milyar rupiah lebih.

Informasi yang diperoleh media ini, Penyidik telah menetapkan tersangka dalam kasus itu, sala satunya Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Mimika, Jeny Usmani setelah penyidik dalam proses penyidikan  melakukan pemeriksaan terhadap  65 orang saksi  dan menyitah 55 dokumen sebagai barang bukti.(En007)


Pewarta:  Ongky

Posting Komentar

Google+