Evav.News, Jakarta
- Puluhan Mahasiswa Selasa  (21/9) menyambangi Mabes Polri.

Mahasiswa yang menamakan diri Aliansi Mahasiswa Usut Korupsi Wilaya Timur  itu, meminta Kapolri  Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. memberikan teguran keras terhadap bawahanya di Polda Papua, yakni Dir Reskrimsus Polda Papua. Kombes.Pol.Riko Taruna Mauru dan Penyidik. AKP.Muhamad Arif, karena diduga kuat mendiamkan sejumlah perkara dugaan korupsi di Papua.

Mahasiswa dalam tuntutanya mendesak Mabes Polri mengambil alih perkara  dugaan  Korupsi dana Otsus sentra pendidikan Mimika dari Polda Papua.

Mahasiswa juga meminta  Kapolri mencopot, Kombes.Pol.Riko Taruna Mauru dari  jabatanya sebagai Dir Reskrimsus Polda Papua.

Mahasiswa juga meminta Kapolri mencopot AKP.Muhamad Arif selaku penyidik karena diduga kuat bersama Dir Reskrimsus Polda Papua mendiamkan sejumlah perkara dugaan korupsi di Polda Papua,  sala satunya  Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana sentra pendidikan kabupaten Mimika.


Mahasiwa juga mendesak Kapolri, agar memerintahakan Kapolda Papua  segerah melakukan penahanan dan penangkapan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika, Jeny O Usmany yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal korupsi Dana  Otsus sentra pendidikan Kabupaten Mimika.


Ari, selaku kordinator  Aliansi Mahasiswa Usut Korupsi Kawasan Timur (AMUK Timur) usai menggelar aksi menyampaikan,  Sudah lebih dari satu semester 6 bulan lamanya, penyidik Ditreskrimsus Polda Papua merampungkan hasil pemeriksaan Penyidikan skandal korupsi dana Otsus sentra Pendidikan Kabupaten Mimika, namun hingga kini tersangka belum di umumkan dan ditahan Polda Papua.


" Tersangka sudah ditetapkan tapi tidak di umumkan, para tersangka juga tidak ditahan, nah ini menunjukan bahwa Dir Reskrimsus Polda Papua tidak becus dalam menangani perkara dugaan korupsi di Papua, sehingga harus di copot oleh Bapak Kapolri," ujar Ari.

Ari menegaskan, Mahaswa yang tergabung didalam AMUK TIMUR, sudah memperoleh informasi bahkan sejumlah data perlakuan dari oknum-oknum penyidik Dir Reskrimsus Polda Papua dalam menangani perkara dugaan Korupsi.

" Kami sementara telusuri sejumlah informasi, terkait harta kekayaan beberapa oknum penyidik Direskrimsus Polda Papua yang tidak sesuai dengan besaran gaji penghasilan mereka, kita juga sudah memperoleh informasi dan sejumlah data terkait ulah  oknum penyidik dalam menangani perkara dugaan korupsi di Papua, dan ini kita akan buka pada saatnya," tegas Ari.

Sebelum mengakhiri penyampainya, Aktifis anti korupsi ini berharap  Kapolri  Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo mencopot, Kombes.Pol. Rico Taruna Mauru dari jabatanya sebagai Direktur Krimsus Polda Papua.

" Reskrimsus Polda Papua harus ada penyegaran baik unsur pimpinan maupun penyidiknya, sehingga dalam penanganan perkara, Publik  Masyarakat Papua dapat merasakan Penegakan Hukum yang benar-benar Provesional, serta publik dapat memperoleh kepastian informasi dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi," tutu Ari.

Sementara itu Diketahui Dir Reskrimsus Polda Papua, dalam Penanganan kasus skandal korupsi Dana Sentra Pendidikan Kabupaten Mimika, didasarkan atas Laporan Polisi Nomor:LP/206/VIII/Res.3.1./2020/SPKT/POLDA PAPUA, tanggal 8 Agustus 2020 dan surat perintah penyidikan nomor:sprin.Sidik/186.a/VIII/RES.3.1./2020/Ditreskrimsus, tanggal 8 Agustus 2020, Dalam penyidikan perkara tersebut dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka sala satunya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika, Jeny O Usmani.

Dana Sentra Pendidikan yang ditilep para tersangka, bersumber dari dana Otsus yang dikhususkan  bagi sekolah berpola asrama yang terdiri dari SD Negeri sentra Pendidikan, SMP negeri sentra Pendidikan dan SMP negeri 5 sentra Pendidikan yang dikhususkan untuk putra-putri asli dari berbagai suku di Kabupaten Mimika (suku Amugme, Kamoro dan lima suku kekerabatan lainnya).

Pada tahun 2019 Sentra Pendidikan Kabupaten Mimika mendapat alokasi anggaran sebesar Rp. 14,1 Milyar untuk membiayai kegiatan belanja pengadaan makan minum siswa/siswi, guru, pamong asrama dan karyawan sentra Pendidikan, yang direalisasikan sebesar Rp.12.731.255.900 yang terdiri dari 2 (dua) Kontrak yaitu: Kontrak Nomor: 082/kontrak-JL/DP/2019 tanggal 26 November 2019 dengan nilai kontrak Rp. 8.056.673.900 dan Kontrak Nomor: 077/kontrak-JL/DP/2019 tanggal 2 September 2019 dengan nilai kontrak Rp. 4.674.582.000.

Namun dalam pengelolaan anggaran milyaran rupiah itu, dalam pelaksanaanya tidak sesuai ketentuan sehingga  merugikan keuangan Negara milyaran rupiah. (En01)

Pewarta: By Redaksi

Posting Komentar

Google+