Ilustrasi

Evav.News, Ambon
- Kerugian Negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Cadangan Beras  Pemerintah (CBP) di Kota Tual tahun 2016-2017, senilai Rp.1,8 Milyar.


Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol. Eko Santoso, seperti dikutip dari RAKYATMALUKU.COM Senin, 25 Oktober 2021.

“ Hasil audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) itu nilainya Rp1,8 miliar,” ucap Eko.

Ia menjelaskan, ada orang-orang yang bertanggungjawab dalam kasus ini.
Namun, penetapan tersangka sebagaimana yang ia pernah sampaikan, itu nanti di Bareskrim Polri.

Untuk ekspose kasus yang merugikan negara ini, lanjut Kombes Eko, akan dikoordinasikan terlebih dahulu sebelum tim penyidik berangkat. Tapi, Dirreskrimsus belum memastikan kapan tim akan berangkat “Kita koordinasi dengan Jakarta (Bareskrim Polri) dulu. Tim juga belum siap.
Yang pastinya kasus ini akan diselesaikan sebagaimana harapan masyarakat selama ini kepada kami,” tandasnya.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi dalam penyaluran CBP Tual, ini dilaporkan Plt Walikota Tual, Hamid Rahayaan dan Dedy Lesmana. Keduanya berangkat ke Jakarta tahun 2018, dan melapor Adam Rahayaan ke Bareskrim.

Penyalurannya dinilai tidak tepat sasaran, sehingga diduga terjadi korupsi dalam masalah ini. Sebanyak 199.920 kg beras yang telah didistribusikan tahun anggaran 2016-2017, diduga tidak sampai ke tangan masyarakat selaku penerima.

Dalam penyalurannya, walikota saat itu membuat surat perintah tugas Nomor 841.5/612 untuk melakukan koordinasi dengan Bulog Divre Wilayah II Tual dan Provinsi Maluku.(Tim)



Posting Komentar

Google+