Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M.Rum Ohoirat
Evav.News, Ambon - Kepolisian Daerah Maluku (Polda Maluku) menyatakan, tersangka Adi Yoana merupakan resedivis Kasus penipuan dan penggelapan.
"Tersangka Adi Yoana ini juga residivis karena pernah dihukum di Bali, dalam kasus yang sama, yakni kasus penipuan dan penggelapan," ucap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, Sabtu (23/10/2021).
Rum mengatakan, Adi Yoana beserta Istrinya Gabriela, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polda Maluku terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
" Kami menghimbau kepada Mereka untuk koperatif, karena keduanya sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi", himbau Rum.
Rum mengatakan, Berdasarkan informasi yang diterima Polda Maluku, tersangka Adi Yoana dikabarkan sudah meninggal dunia. Tapi bukti kebenaran informasi tersebut belum diterima secara resmi oleh Polda Maluku.
"Kalau benar tersangka Adi Yoana sudah meninggal dunia, kami menyampaikan turut berduka cita. Tapi bukti yang menyatakan benar Adi Yoana meninggal dunia belum kami terima," ucap Kabid Humas Polda Maluku.
Tokoh yang dekat dengan awak Media ini menyatakan, Adi dan Gabriela dilaporkan oleh sejumlah masyarakat yang diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan.
Kata Dia, Ada enam laporan yang diterima Polda Maluku, empat diantaranya telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Dari empat laporan tersebut, total kerugian yang dialami pelapor mencapai lebih dari Rp 7,7 miliar atau tepatnya sebanyak Rp 7.708.545.000.
"Kami meminta kepada saudara Adi Yoana dan ibu Gabriela untuk bersikap kooperatif dan bersama-sama taat hukum. Kami harap agar dapat datang memenuhi panggilan polisi," terangnya.
Juru bicara Polda Maluku ini menekankan, pihaknya akan bersikap tegas jika kedua tersangka tidak mengindahkan panggilan penyidik.
"Kalau memang dari kedua tersangka tidak memiliki itikad baik, kami akan melakukan panggilan secara paksa," terangnya.
Rum menyebutkan, kedua tersangka dilaporkan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Dari enam laporan yang masuk, empat sudah naik penyidikan, dan sudah menjerat mereka sebagai tersangka.
Laporan polisi yang masuk ke Polda Maluku terhitung sejak 2 Meret 2020. Pelapornya yaitu La Ode Atsul Afsal. Ia melaporkan Adi Yoana dan Ferial Assagaf. Kasus itu memiliki nilai kerugian sebesar Rp 415.000.000.
Pada 30 Desember 2020, terdapat dua laporan sekaligus dengan nilai kerugian yang dialami pelapor bervariasi. Yaitu sebesar Rp 47.000.000, dan Rp 6.475.545.000. Untuk nilai kerugian miliaran rupiah tersebut dilaporkan oleh Leo Satria Budi Ginting.
Sedangkan laporan yang sama juga diterima pada 1 Februari 2021. Kali ini dilaporkan oleh pelapor Chandra Halim. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 735 juta.
"Total kerugian dari empat kasus yang naik penyidikan tersebut sebesar Rp 7.708.545.000," tandas Rum.
Lanjut Rum, penetapan kedua tersangka sudah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
" Kami menghimbau ibu Gabriela untuk memenuhi panggilan Penyidik. Kita harus sama-sama menghormati hukum," Tutupnya. (EN03)
by.red
Posting Komentar
Google+ Facebook