Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo

Evav.News, Papua
-Kejaksaan Tinggi Provinsi Papua kembali buat kejutan tepat pada HBA ke-62 dengan menjebloskan  dua tersangka kasus dugaan korupsi, ke penjara  pada Jumat (22/7) malam.

Kedua tersangka turut berperan dalam proyek fiktif pemasangan jaringan listrik kabel bawah tanah pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindag) tahun anggaran 2018 dengan nilai pekerjaan senilai Rp 40 Miliar di Kabupaten Pegunungan Bintang.

Sebelum digelandang ke penjara, kedua tersangka DP dan ROR lebih dulu diperiksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua.

Usai pemeriksaan, Penyidik langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka,  keduanya terlihat mengunakan rompi tahanan Kejati Papua dan langsung  digiring ke Lapas Klas II A Abepura.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo mengatakan,  DP dan ROR akan menjalani proses penahanan di lembaga pemasyarakatan Klas IIA Abepura.

" Kedua tersangka akan menjalani penahanan 20 hari ke depan sebagai titipan Jaksa di Lapas Abepura," ucap Nikolaus kepada awak Media di Jayapura, Jumat (22/7) malam.

Nikolaus mengatakan sebelumnya, Penyidik  sudah menahan dua tersangka dalam kasus yang sama, yakni HK dan JK.

"Dalam kasus ini ada 4 tersangka. DP sebagai PPTK, ROR selaku ketua Pokja. Sementara HK adalah komisaris PT Nuzra Power pemenang tender proyek, sedangkan JK adalah konsultan," ucap Kejati Nikolaus.

" Dalam waktu dekat akan ada tersangka tambahan, yakni mantan Kadis Perindakop  berinisial DK," Terangnya.

Kejati Nikolaus menegaskan, mantan Kadis Perindakop sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, sehingga dalam waktu dekat Penyidik akan melayangkan surat pemanggilan kembali dan bilah tidak hadir maka  penjemputan paksa terhadap DK akan dilakukan.

" Motif dalam kasus ini adalah proyek fiktif pemasangan jaringan listrik kabel bawah tanah pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindag) tahun anggaran 2018 dengan nilai pekerjaan Rp 40 Miliar," Ujarnya.

Lanjut Nikolaus, Pekerjaan itu seharusnya dikerjakan 17 Km, tetapi kenyataannya hanya dikerjakan 3 Km .

" Pekerjaanya fiktif, dan tidak sesuai spesifikasi yang sudah ditetapkan, sehingga akibat dari perilaku para tersangka,  negara mengalami kerugian hingga Rp 19 miliar," jelas Nikolaus.(Lk/04)


Editor: Jecko



Posting Komentar

Google+