Bupati Boven Digoel, Hengky Yaluwo

Evav.News, Papua
- keterlibatan Bupati Hengky Yaluwo dalam skandal dugaan korupsi Perusahan Daerah Kabupaten Boven Digoel kini tengah didalami Kejaksaan Tinggi Papua.

Kejaksaan Tinggi Papua menduga dalam skandal korupsi itu, ada keterlibatan Bupati Boven Digoel Hengky Yaluwo karena turut berperan penting dalam kasus itu.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo menyebutkan, dana 3 milyar  dicairkan sesuai permintaan Bupati Boven Digoel pada akhir tahun 2021 dan awal tahun 2022.

" Pada Desember tahun 2021, HY memberikan disposisi kepada Dirut PD Boven Digoel Sejahtera untuk mengeluarkan uang senilai Rp 2 miliar, Kemudian pada bulan Februari 2022, HY kembali memberikan disposisi untuk pencairan Rp 1 miliar," ucap Nikolaus kepada awak Media di Jayapura Minggu (24/7/2022).

Nikolaus menerangkan, Uang Rp 2 miliar dipergunakan untuk persiapan Natal, sementara Rp 1 M dipergunakan untuk perjalanan dinas bupati.

Kata Dia, dari total Rp 3 miliar yang dipergunakan Bupati HY, hanya Rp 100 juta yang dikembalikan kepada kas BUMN PD Boven Digoel Sejahtera.

" Jadi, Rp 2,9 miliar belum ada laporan pertanggungjawabkan dari HY selaku Bupati, karena uang ini seharusnya sudah dikembalikan ke kas daerah," tandas Nikolaus.

Dalam perkara skandal korupsi ini, menurut Kejati, Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua telah melakukan serangkaian pemeriksaan  terhadap enam orang saksi diantaranya, Sekda, Dirut PD Boven Digoel Sejahtera, Kepala Inspektorat, Pengawasan BUMD, Dirut Keuangan PD, dan juga Kepala Cabang BRI.

" Pencairan dana oleh PD Boven Digoel Sejahtera atas permintaan oleh Bupati HY, tidak sesuai dengan prosedur, bahkan uang itu hingga kini belum ada laporan pertanggungjawaban," Jelasnya.

Nikolaus menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan melayangkan panggilan terhadap Bupati HY untuk diperiksa.

" Kami akan periksa bupati (HY) dua atau tiga hari ke depan. Kami juga telah layangkan surat panggilan terhadap yang bersangkutan, kami berharap yang bersangkutan kooperatif," tegas Nikolaus.(Lk/08 Jpnn)


Editor: Jecko


Posting Komentar

Google+