Evav.News, Papua Barat
- Kejaksaan Tinggi Papua Barat pascah dipimpin Juniman Hutagaol sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi, belum menunjukan komitmenya dalam memberantas Korupsi, sehingga terkesan  " Mandul " dalam melakukan penegakan hukum pemberantasan korupsi di Papua Barat.

Hal ini disampaikan Dolan Alwindo selaku kordinator Aliansi Pemuda Mahasiswa Malanesia (APMM) di Jakarta melalui keterangan tertulis yang diterima Media Evav.News, Selasa (26/7/2022).

Alwindo menegaskan sesuai data yang diperoleh APMM, Ada sejumlah Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi Papua Barat, namun belum juga ada tersangka.

" Sejumlah Perkara sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan  berdasarkan surat perintah penyidikan (sprint dik) yaitu Pembangunan dermaga Yarmatum di Kabupaten Teluk Wondama ditingkatkan ke tahap penyidikan tanggal 14 juni 2022, Kemudian, tindak pidana korupsi penyelahgunaan dana hibah pelaksanaan kongres Pemuda Katolik Papua Barat tahun 2021, sesuai surat perintah pada tanggal 20 Mei 2022, namun belum juga ada tersangka," ujar Alwindo.

Selain dua kasus diatas Alwindo menambahkan, ada juga Kasus dugaan tindak pidana korupsi lainnya yang naik ke tahap penyidikan, yakni  penyalahgunaan dana kredit fiktif pada bank Papua Cabang Teminabuan tahun 2016-2017.

" Skandal dugaan korupsi dakam kasus ini, sesui informasi yang kami terimah, Kejaksaan Tinggi sudah memperoleh hasil kerugian negara dari BPKP Papua Barat, namun belum juga ada tersangka, ini kan aneh tapi nyata," tandas Alwindo.

Selain itu kata Alwindo, ada juga penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah dan bansos pada BPKAD kabupaten Maybrat tahun anggaran 2019, penyidikanya dari tahun 2021 sampai hingga memasuki akhir 2022 belum juga ada tersangka.

" Ada juga kasus  dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan tengki septik individual pada dinas PU Raja Ampat tahun anggaran 2018, penyidikanya diterbitkan pada tahun 2021 lalu hingga kini kasusnya mulai hilang, belum ada tindak lanjut," tegas Alwindo.

Alwindo menegaskan, dari uraian penyidikan perkara yang kini ditangani Kejaksaan Tinggi Papua Barat, maka bisa dikategorikan Kejati Papua Barat dibawa kepemimpinan Kejati Juniman Hutagaol, terlihat mandul dalam memberantas Korupsi di tanah Papua, sehingga saatnya Jaksa Agung ST. Burhanuddin melakukan penyegaran di Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

" Data yang kami peroleh Kejati Papua Barat juga sementara melakukan penyidikan dugaan Tindak pidana korupsi atas pemberian bantuan hibah tahun anggaran 2018 pada BPKAD provinsi Papua Barat, namun serangkaian perkara sesuai  sprintdik pada tanggal 21 Juli 2020, hingga kini belum juga ada tersangka," jelas Alwindo.

Aktifis anti korupsi ini berharap, Kejaksaan Tinggi Papua Barat dapat termotifasi dengan kinerja Kejaksaan Agung saat ini, sehingga secepatnya melakukan penegakan hukum yang profesional dan berintegritas terhadal penyidikan sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sementara ditangani.(Lk/07)


Editor: Jecko



Posting Komentar

Google+