Evav.News, Jakarta
- Lembaga antirasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah melakukan pengembangan penyidikan skandal  tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi eks Gubernur Sulsel Nurdin Abddulah.

Penyidikan itu terkait skandal  dugaan suap pengelolaan laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun 2020. 

Informasi yang diperoleh pengusaha tajir Yusuf Rombe diketahui turut diperiksa di Mapolda Sulsel, pada Selasa, 26 Juli 2022.

Juru Bicara KPK,  Ali Fikri membenarkan pemeriksaan tersebut.

Ali menyebutkan, Penyidik melakukan  pemeriksaan terhadap saksi tindak pidana korupsi terkait laporan hasil pemeriksaan keuangan Pemprov Sulsel tahun 2020. Ada tujuh orang pihak swasta yang diperiksa.

" Benar ada tuju orang saksi yang diperiksa yaitu, Yusuf Rombe Pasarrin, Andi Kemal Wahyudi, Rudi Hartono, Sugiarto, Henny Diah,  Agustinus Isak, dan Agustinus Lapu," ucap Ali.

Sekedar informasi, Yusuf Rombe berpotensi jadi tersangka karena Dalam fakta persidangan eks Gubernur Sulsel Nurdin Abddulah, Nama pengusaha tajir Yusuf Rombe berulang-ulang kali disebut oleh terpidana koruptor Edy Rahmat yang kini mendampingi eks Gubernur Sulsel Nurdin Abddulah di penjara.

Dalam keterangannya, terpidana Edy Rahmat mengakui ada 11 kontraktor yang menyetor uang untuk diserahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Uang itu untuk menghapus hasil temuan pekerjaan yang jadi temuan. Dimana perusahan Yusuf Rombe yakni PT Kurnia Jaya sempat mengerjakan paket proyek jalan di Toraja.

Hal tersebut terungkap pada sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel, Rabu, 3 November 2021 lalu. Dimana saat itu Edy Rahmat selaku  Terdakwa mengakui di depan majelis hakim bahwa ada setoran dari kontraktor untuk diberikan kepada auditor BPK.

" Ada yang menyetor uang hingga setengah miliar. Diantaranya adalah Yusuf Rombe dan Jhon Theodore, masing-masing sebesar Rp525 juta," Jelas Edy Rahmat saat itu di depan majelis hakim.

Edy Rahmat mengaku mengumpulkan uang dari sebelas kontraktor sebesar Rp3,2 miliar. Uang itu diberikan ke auditor BPK Perwakilan Sulsel untuk menghilangkan hasil temuan.

Mereka adalah Yusuf Rombe Pasarrin Rp525 juta, Petrus Yalim Rp445 juta, Haji Momo Rp250 juta, Andi Kemal Rp479 juta, Jhon Theodore Rp525 juta.

Kemudian Robert Wijoyo Rp58 juta, Hendrik Rp395 juta, Lukito Rp64 juta, Tiong Rp150 juta, Rudi Moha Rp200 juta, dan Karaeng Kodeng Rp150 juta.

Jumlah yang terkumpul, kata Edy Rp3,241 miliar. Uang itu kemudian diserahkan ke pegawai BPK atas nama Gilang Gumilar.

Edy yang dimintai keterangan sebagai saksi secara virtual saat itu  menceritrakan, awalnya Gilang menghubunginya pada Desember 2021. Mereka bertemu di Hotel Teras Kita, Jalan AP Pettarani, kota Makassar.

Kepada Edy, Gilang mengatakan BPK akan melakukan pemeriksaan pada Januari 2021. Jika ada pengusaha yang ingin berpartisipasi, bisa menyetor satu persen dari nilai paket proyek yang dikerjakan.

Nantinya, BPK akan menghilangkan hasil temuan pekerjaan tersebut. Imbalannya, Edy mendapat 10 persen dari pungutan itu.

Edy mengaku uang yang disetor oleh kontraktor atas hitungan mereka sendiri. Edy tinggal menerima uang itu sejak Januari hingga Februari 2021.

"Hitungannya nilai kontrak dikurangi dari nilai PPN/PPH. Mereka kontraktor yang hitung sendiri," kata Edy.

Dari uang Rp3,2 miliar itu, Edy mendapat Rp320 juta lebih. Sisanya Rp2,8 miliar. ia serahkan ke Gilang.

Sementara itu data yang diperoleh Media ini menyebutkan, KPK mengembangkan kasus rasuah yang menjerat terpidana sekaligus mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.

Lembaga Antikorupsi mencium adanya dugaan suap untuk pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas PUTR di Pemda Sulawesi Selatan pada tahun 2020.

KPK sudah menentukan tersangka dalam kasus ini. Namun Nama tersangka akan dibeberkan saat penahanan.

KPK kini masih mencari bukti tambahan untuk melengkapi pemberkasan kasus ini. Lembaga Antikorupsi mencari bukti dengan memeriksa saksi-saksi.(Lk/03)


Editor: Jecko


Posting Komentar

Google+