Evav.News, Jakarta
– Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo meminta pemerintah desa memvalidasi data penerima program bantuan Set Top Box (STB).

Melalui keterangan Tertulis yang diterima Media Evav.News Jumat (29/7/2022), Dirjen Pemdes Kemendagri meminta Pemda melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) segera melakukan sosialisasi kepada pemerintah desa, terkait dukungan program bantuan STB kepada masyarakat.

Hal tersebut sesuai amanat Surat Radiogram Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 978/3406/SJ tanggal 15 Juni 2022 dan Surat Radiogram Nomor 978/3639/SJ tanggal 27 Juni 2022 yang berkaitan dengan penegasan data yang digunakan yaitu Program Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Yusharto Huntoyungo mengatakan, merujuk pada Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 60A ayat (2) yang mengatur migrasi penyiaran televisi terrestrial dari teknologi analog ke teknologi digital dan penghentian siaran analog (analog switch off) diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak mulai berlakunya Undang-Undang ini sehingga tanggal 2 November 2022 menjadi tanggal batas akhir migrasi siaran televisi analog ke digital dan penghentian siaran analog.

Menindaklanjuti itu, kata Yusharto Tim Ditjen Bina Pemdes Kemendagri beserta Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev) serta pengambilan Data Calon Penerima Bantuan STB kesembilan.

"  Wilayah Prioritas, yaitu DKI Jakarta, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang Selatan dan Kota Tangerang. Hal ini karena Siaran TV Analog pada 9 wilayah tersebut akan dihentikan pada Agustus 2022," Terangnya.

Tim monitoring dan evaluasi serta pengambilan Data Calon Penerima Bantuan STB ke 9 Wilayah Prioritas bertemu dengan OPD yang menangani Program Penerima Bantuan STB, baik Dinas PMD (Setda Kota), Dinas Dukcapil, maupun Dinas Kominfo. 

Dikatakanya, Berdasarkan laporan dari masing-masing Tim yang diturunkan ke 9 wilayah tersebut baru 2 wilayah yang telah menyampaikan Data Calon Penerima Bantuan STB dengan menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yaitu Kabupaten Bekasi dan Kota Tangerang.

"  7 wilayah lainnya belum menyampaikan Data Penerima Calon Bantuan STB yaitu DKI Jakarta, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kota Bogor, Kota Depok dan Kota Tangerang Selatan, semoga secepatnya data bisa diperoleh," Jelasnya.

Ia menyatakan, Ada berbagai kendala yang menyebabkan pelaporan Data Penerima Bantuan STB masih belum dapat dilaporkan oleh mayoritas wilayah prioritas diantaranya masih terdapat Kabupaten/kota yang belum mengetahui kriteria calon penerima bantuan STB.

" Selain itu belum adanya koordinasi berkaitan dengan penggunaan data di tingkat Kabupaten/Kota dalam hal verifikasi dan validasi data," Ujarnya.

Ada juga kendala, masih terdapat Kabupaten/Kota yang belum mengetahui bahwa data yang digunakan sebagai data dasar Calon Penerima Bantuan STB menggunakan data Program Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) bukan menggunakan DTKS.

Kemudian, kendala lainnya yaitu, Data P3KE baru diterima oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota per tanggal 5 Juli 2022 melalui jalur File Transfer Protokol (FTP) dari Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Selain itu, kata Dia, Petugas Administrator Database (ADB) terlambat dalam memberikan informasi kepada pimpinan dan rentang kendali dan penyelesaian verifikasi/validasi pada tingkat Desa/Kelurahan yang membutuhkan waktu lebih dari 1 minggu.

" Berkaitan dengan hal ini, terdapat beberapa poin yang perlu diperhatikan guna mempercepat proses verifikasi dan validasi data di tingkat Daerah, diantaranyaPemerintah Pusat beserta Pemda  selalu melakukan pemantauan dan sosialisasi terkait dengan teknis dan mekanisme Program Penerima Bantuan STB guna mempercepat proses verifikasi dan validasi Data Calon Penerima Bantuan STB, bagi Pemerintah Kabupaten/Kota yang belum mendistibusikan data P3KE perlu segera mendistribusikan data tersebut ke Desa/Kelurahan, sehingga Pemerintah Desa/Kelurahan dapat melakukan verifikasi dan validasi data sesuai dengan kriteria Program Penerima Bantuan STB," Jelasnya.

Lanjut Dia, Pemerintah Kabupaten/Kota seharusnya memiliki target waktu untuk  menentukan batas akhir pengumpulan Data Calon Penerima Bantuan STB di tingkat Desa/Kelurahan.

" Untuk memaksimalkan program ini, maka Pemerintah Kabupaten/Kota menyampaikan data yang telah dihimpun di setiap masing-masing wilayah untuk segera disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kominfo," Tandasnya.

Selain itu, kata Dia, terkait penetapan calon penerima bantuan STB dilakukan oleh Kemenkominfo setelah Pemda menyampaikan data yang telah diverifikasi dan divalidasi.(Lk/03)

Editor: Toka Fouw

Posting Komentar

Google+