![]() |
Evav.News, Ternate- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ternate,Maluku Utara, Abdullah diduga kuat bersama kasipidsus bermain mata dengan Walikota Ternate, Tauhid Soleman dalam penegakan Hukum tindak pidana korupsi Anggaran Kegiatan hari olahraga Nasional tahun 2018 Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara.
Hal ini memicu gelombang aksi demonstrasi dari Masyarakat adat setempat pada Senin (1/8/2022).
Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Masyarakat Adat (APMA) Kota Ternate melakukan aksi di depan Kantor Wali Kota Ternate, dan Kejaksaan Negeri Ternate.
Dalam tuntutan aksi ini, Masyarakat meminta Kejari Ternate, segerah menetapkan Walikota Ternate M Tauhid Soleman sebagai tersangka dalam penyidikan perkara itu.
Masah aksi juga, meminta agar Wali Kota M. Tauhid Soleman jangan bersembunyi dubalik kasus ini.
Selain itu, Masah aksi juga mendesak Kejari ternate mengusut tuntas kasus jual beli rumah dinas eks Gubernur dan mangkraknya panggung festival Pulau Hiri.
Koordinator Aksi Hasrilla Tari melalui pengeras suara mengatakan, Masyarakat menduga Penegakan hukum Hukum tindak pidana korupsi dana kegitan Hoarnas tahun 2018 yang dibidik penyidik Kejari Ternate masi tebang pilih.
" Ini ada kesan penegakan hukum kasus ini tumpul keatas tajam kebawa," Teriak Hasrilla.
Kata Dia, dalam kasus ini, beberapa hari lalu mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Sukarjan Hirto, ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rumah Tahanan Klas IIB Kota Ternate.
Lanjutnya, setelah Kejaksaan Negeri Kota Ternate melakukan pengembangan kembali menetapkan Direktur Utama CV NK selaku tim kreatif Even Organizer (EO) dalam Hari Olahraga Nasional (HAORNAS) berinsial YC sebagai tersangka.dan kini telah mendekam di Rutan Wanita Ternate.
" Penahanan YC dan Sukarjan terkait kasus dugaan korupsi belanja sewa generator, belanja sewa sound system, dan belanja sewa perlengkapan dan peralatan lainnya, dalam kegiatan HAORNAS tahun 2018 yang diselenggarakan di Ternate, nah ini Kami mendukung pemberantasan korupsi tapi harus adil, siapapun yang terlibat harus turut dijadikan tersangka," Tegasnya.
![]() |
Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Abdullah |
Menurutnya, kegiatan HAORNAS dianggarkan dalam APBD Kota Ternate sebesar Rp 2,8 miliar dan APBN senilai Rp 2,5 miliar. Seiring waktu, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Utara melakukan audit.
Dikatakanya, dalam Laporan Hasil Pertanggungjawaban (LHP) BPKP Malut yang diajukan Tauhid Soleman kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga pada 29 April 2019, terdapat temuan dana sebesar Rp 633.262.272.00 yang konon katanya merugikan negara, sehingga ditindaklanjuti penyidikan Perkara oleh Kejari Ternate.
Lanjut Kata Hasrillah, Ada hal yang janggal dalam penegakan kasus hukum itu, faktanya sesuai SK Kepanitian HAORNAS yang ditandatangani oleh Mantan Wali Kota Ternate (alm) Burhan Abdurrahman pada 16 Juli 2018, posisi Sukarjan (Tersangka) sebagai Sekretaris Panitia, Sedangkan bertindak sebagai Ketua Panitia lokal HAORNAS tahun 2018 adalah M. Tauhid Soleman (Walikota Ternate Aktif Saat Ini) selain memiliki peran sebagai Ketua Panitia, Tauhid Soleman saat itu juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Ternate sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
" Aneh Bin Ajaib, Apakah perkara ini selesai di YC maupun Sukarjan? Bagi kami tidak. Karena dalam struktur -kepanitiaan, semua perintah, arahan, kesepakatan, persetujuan, hingga sirkulasi keuangan, tentu diketahui oleh Tauhid Soleman selaku ketua panitia. Karena pada dasarnya, usulan atas perubahan anggaran kedua muncul dari Ketua Panitia Tauhid Soleman, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Ternate," Jelasnya.
Hasrillah menegaskan, Selama proses pemeriksaan yang publik ikuti, Sukarjan (Tersangka) sangat koperatif ketika dipanggil jaksa. Sikap tersebut karena Sukarjan merasa tidak mengambil sepersen pun duit dalam kegiatan HAORNAS, Lantas kenapa Tauhid yang secara nyata mangkir dalam 2 kali panggilan tak disikapi oleh jaksa? Tanya dia.
![]() |
Walikota Ternate, M. Tauhid Soleman |
" Dalam catatan kami, Tauhid Soleman yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Ternate mangkir dari panggilan jaksa. Dimulai pada 17 Juni 2021 dan Senin 5 Juli 2021, Tauhid Soleman baru menghadiri panggilan jaksa pada 18 Januari 2022," tandas Hasrillah.
" Dalam penegakan Hukum kasus ini Aneh tapi nyata, Sekretaris Panitia jadi tersangka sedangkan Ketua Panitia melenggang bebas," Ujarnya.
Terpisah hingga berita ini dipublikasikan, Walikota Ternate, Tauhid Soleman belum dapat dikonfirmasi, Media Evav.News, telah berupaya melakukan konfirmasi melalui telepon selulernya namun tidak ditanggapi, Media ini kembali berupaya mengirim pesan lewat Watsaap namun tidak ditanggapi oleh Walikota, kendati telepon selulernya sedang aktif dan Watsapp-nya terlihat sedang Online.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Ternate juga belum dapat dikonfirmasi, Kasipidsus saat dikonfimasi melalui pesan singkat, mengatakan tidak berwenang untuk memberikakan keterangan.
" Silakan hubungi Pa Kasi Intel selaku penanggungjawab Kehumasan Pak," singkat Kasipidsus.
Mendengar jawaban itu, Media ini terus berupaya bertanya ke Kasipidsus terkait peran Walikota Ternate Tauhid Soleman, namun Kasipidsus membalas dengan santai tidak memiliki kewenangan untuk menjawab.
" Mohon maaf bang saya tidak punya kewenangan untuk menjawab, selain itu juga pertanyaan abang sudah masuk materi perkara, nanti semua materi perkara di buka untuk umum di persidangan," jelasnya.
Tak hanya sampai disitu, Media ini terus berupaya melakukan konfirmasi lanjut ke Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ternate, terkait kenapa Walikota Tauhid Soleman tidak dijadikan tersangka dalam perkara ini, namun lagi tidak menemukan jawaban dari Kasi Intel karena menurut yang bersangkutan lagi cuti.
" Maaf Bang Saya lagi cuti, sehingga Saya tidak bisa memberikan pernyataan," Tegasnya.(Lk/01)
Editor: Jecko.
Posting Komentar
Google+ Facebook