Evav.News, Jakarta- Aliansi Pemuda Mahasiswa Malanesia (APMM) tantang Kejaksaan Negeri Mimika dan Kejaksaa Tinggi Papua, melakukan pememeriksan penyaluran dan pemanfaatan ratusan milyar dana hibah pemerintah Daerah Kabupaten Mimika.
Permintaan ini disampaikan kordinator APMM Dolan Alwindo pascah kemarin banyak Ormas dan Penguyuban di Kabupaten Mimika mengobok-obok Kejaksaan Negeri Mimika dan Kejaksaan Tinggi Papua dalam kasus dugaan korupsi Pengadaan dan pengelolaan pesawat dan helicopter pemkab Mimika tahun 2015.
" Setelah kami telusuri ternyata mereka yang suka berkoar- koar ini, ternyata mereka kelompok penikmat dana hiba dari Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika, pantasan dengan berbagai dalil kelompok penikmat dana hiba ini suka mengobok-obok Kejaksaan Negeri Mimika dan Kejaksaan Tinggi Papua," ungkap Dolan Alwindo di Jakarta Kamis (23/3/2023).
Alwindo mengatakan ada diskriminasi dalam penyaluran dana hiba di Kabupaten Mimika, karena ada Ormas dan Penguyuban dapat dana hiba dari kisaran nominal Rp 500 juta hingga 1 Milyar Rupiah sedangkan organisasi Cipayung yang turut mendirikan bangsa Indonesia tidak dianggap oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika.
" Jaksa harus periksa karena penyaluran dana hibah oleh Kesbangpol Mimika mengutamakan Ormas dan penguyuban dibanding organisasi mahasiswa seperti Organiasi cipayung, padahal organisasi cipayung merupakan wajib untuk diperhatikan oleh Pemda karena cipayung memiliki legal standing dari pusat hingga ke Daerah, jadi kami Menantang Jaksa periksa perencanaan hingga penyaluran dan pemanfaatan dana hiba pemkab Mimika," tegas Alwindo.
Alwindo yang juga Aktifis anti korupsi ini menyebutkan, penyaluran dana hibah di Timika lebih dominasi oleh Ormas dan penguyuban dari Tahun 2022 hingga 2023, dibanding organisasi mahasiswa, padahal ada organisasi cipayung dan ornanisasi lokal yang memiliki legalitas serta turut berkontribusi bagi Daerah tapi di abaikan.
" Ini praktek kotor di Kesbangpol Mimika jadi sudah selayaknya penegak hukum melakukan penyelidikan terkait hal ini, bayangkan penyaluran hingga pemanfaatan dana hiba puluhan milyar rupiah dari tahun 2022 hingga 2023 tidak ada manfaatnya bagi masyarakat dan daerah, hal ini tentu berpotensi merugikan Negara, sehingga sudah saatnya diperiksa Kejaksaan Negeri Mimika dan Kejaksaan Tinggi Papua," Tegasnya.
Sementara itu diketahui, Dana hibah merupakan bantuan yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk pemuda dan organisasi mahasiswa, perusahaan daerah, masyarakat umum, sampai organisasi kemasyarakatan.
Dana itu sifatnya memang tidak mengikat, dan tidak diberikan secara terus menerus. Tujuannya, tak lain untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan urusan pemerintah daerah. Pasalnya, kemasan bernama dana hibah itu dikucurkan "ada udang di balik batu", nggak gratisan begitu saja.
Si pemberi dalam hal ini kepala daerah atau pemda punya maksud atau berharap timbal balik dari si penerima, minimal mendukung kinerja pemda dengan tidak protes, apa lagi sampai unjuk rasa, dan tatkala diperlukan "suara" bisa mengalir kepada si pemberi dana hibah tatkala tahun politik alias pilkada berlangsung.
Kebanyakan juga, dana hibah atau bantuan sosial ini menjadi ajang bancakkan alias lahan korupsi oknum penyelenggara negara maupun kalangan penerima. Karena itu, di sejumlah daerah dana hibah ataupun dana bantuan sosial menjadi perhatian, baik karena besarnya dana yang diberikan, tidak adanya laporan atau tidak jelasnya laporan pertanggungjawaban.
Sama halnya dengan yang terjadi di Kabupaten mimika, Papua Tengah dimana Penggunaan dana ini juga menjadi sorotan. Saat ini, penggunaan dana hibah itu di Kabupaten Mimika menjadi perhatian. Salah satu pos yang menjadi perhatian di Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbangpolinmas) Pemkab Mimika.(Redaksi)
Posting Komentar
Google+ Facebook