Gedung Kejaksaan Negeri mimika
Evav.News, Jakarta- Perkumpulan Mahasiswa Indonesia (PMI) mendesak Kejaksaan Negeri Mimika melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa Kepala Kesbangpol Kabupaten Mimika Yan Purba terkait penyaluran dan pemanfaatan ratusan milyar dana hibah pemerintah Daerah Kabupaten Mimika.
Acel selaku Kordinator PMI menegaskan akhir tahun 2022 Kesbangpol Mimika dan beberapa OPD di Mimika mencairkan puluhan Milyar dana hibah kepada ormas dan OKP, dimana Ormas, OKP dan penguyuban penerima manfaat itu mendapat dengan nominal berfariasi dari Rp 500 Juta hingga 1 Milyar rupiah.
Acel menyebutkan, pemberian dana hibah dari Pemda Mimika kepada penerima hanya dasar " suka sama suka " padahal dana hibah diperuntuhkan untuk mendukung kinerja Pemda.
" Pertanyaanya mendukung kinerja Pemda Mimika dari sisih mana, karena Faktanya mereka yang berkoar-koar di Media dan mengobok-obok Kejari Mimika dan Kejati Papua bahkan melakukan aksi demo sebagian besar penikmat dana Hibah," ujar Acel di Jakarta, Jumat (24/3/2023).
Acel mengatakan, dana hibah atau bantuan sosial di Kabupaten Mimika diduga keras menjadi ajang lahan korupsi oknum penyelenggara negara maupun kalangan penerima.
" Kejari Mimika jangan malu-malu coba buat terobosan memanggil para pihak terutama Kepala Kesbangpol Mimika, Yan Purba untuk memeriksa aliran dana Hiba tahun 2021-2022 hingga 2023," tegas Acel.
Terkait dana Hibah pemkab Mimika ini, Acel menyebutkan dari hasil pnelusuran ternyata mereka kelompok yang suka berkoar- koar dan menjadi otak aksi demo serta melecehkan institusi Kejaksaan ternyata mereka kelompok penikmat dana hiba dari Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika.
Kata Acel, Ormas dan Penguyuban di Kabupaten Mimika lebih dominan menerima dana hiba milyaran rupiah dari Tahun 2022 hingga 2023, dibanding organisasi mahasiswa, jadi Kejaksaan Negeri Mimika sudah seharusnya panggil dan periksa Kepala Kesbangpol Mimika.
" Heranya OKP Cipayung yang punya kontribusi besar bagi bangsa ini dikesampingkan, sedangkan Ormas dan Penguyuban lebi diperhatikan ini Aneh Tapi Nyata, Kejari Mimika panggil dan periksa dan bilah terbukti segerah tangkap dan penjarakan biar ada efek jerah," Tegasnya.
Diakhir penyampaianya, Acel menyebutkan Dana Hubah sifatnya tidak mengikat, dan tidak diberikan secara terus menerus, namun Tujuannya adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.
" Jaksa harus periksa Pasalnya, kemasan bernama dana hibah di Mimika ini dikucurkan "ada udang di balik batu, dan kami PMI memberikan waktu kepada Kejaksaan Negeri Mimika untuk menggelar pemeriksaan terhadap dana Hibah pemkab Mimika, namun harus menjadi catatan kepada Kejari Mimika bahwa bila tidak ada tindak lanjut, maka PMI akan menggeruduk Kejagung RI minta Jaksa Agung copot Kejari Mimika," Pungkasnya.
Sementara itu hingga berita ini dipublikasikan, Kejaksaan Negeri Mimika belum merespon terkait desakan Mahasiswa untuk pemeriksaan dana hibah Pemkab Mimika.(X69)
Pewarta: Jecko
Posting Komentar
Google+ Facebook