Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Witono,SH.MH

Evav.News, Jayapura-
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Witono.SH.MH memastikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan banding atau perlawanan terhadap putusan majelis hakim pengadilan tipikor Jayapura, pascah sang wakil Tuhan Hakim Willem Marco Erari membacakan putusan sela menolak dakwaan JPU secara keseluruhan dan menerima sebagain eksepsi dari terduga korupsi 69 Miliar, yakni terdakwa Johanes Rettob dan Silvi Herawty pada  Sidang perkara dugaan tindak pidana  korupsi pengadaan serta pengelolaan Pesawat dan Helicopter Pemkab Mimika,  di Pengadilan Tipikor Jayapura, Kamis (27/4/2023).

Menanggapi putusan ini, Kejati Witono langsung memberikan pesan menohok kalau JPU akan banding atau lakukan perlawanan atas putusan tersebut ke pangadilan tingggi Papua.

" Kita banding atau lakukan  perlawanan Verset atas putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi Papua," ujar Kejati Witono melalui pesan singkat Via Whatsaap saat dikonfirmasi Media ini, Kamis (27/4) malam.

Teripisah Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Papua, Aguwani, SH,. MH menegaskan, bahwa  putusan sela bukan  merupakan sebua putusan akhir  dalam satu perkara tindak  pidana.

"Ingat putusan sela bukan putusan akhir dalam satu perkara pidana, kami masi memiliki kewenangan," Ucapnya.

Aguwani menjelaskan, JPU memiliki dua opsi yang  pertama, JPU masih dapat melimpahkan kembali surat dakwaanya, sedangkan yang kedua Penuntut Umum dapat melakukan perlawanan (banding) terhadap putusan sela dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di PN Klas 1 Jayapura ke Pengadilan Tinggi  Papua.

Kata Dia, dengan upaya hukum yang dilakukan JPU maka dengan sendirinya Johanes Rettob dan Silvi Herawaty masi berstatus terdakwa.

" Status mereka masi terdakwa, karena kami lakukan upaya hukum," Terangnya.

Disinggung terkait penyelidikan perkara lain yang diduga menyeret sejumalah OPD dan Johanes Rettob di Kabupaten Mimika, Aguwani menyebutkan masi bersifat rahasia.

" Kita tidak serta merta langsung proses ya, sabar nanti informasinya akan kita sampaikan, yang pasti  satu -persatu laporan yang masuk akan kita tindak lanjuti," Tegasnya.

Terpisah, Kordinator Jaksa Penuntut Umum Hendro mengatakan, pihaknya enggan mundur dan bakalan mengajukan banding atas kasus tersebut.

“Kita tetap akan melakukan perlawanan atas putusan sela Majelis hakim,”  ucap Hendro.

Menurutnya, perlawanan yang diajukan akan diulas secara terang benderang , serta pertimbangan-pertimbangan atas dakwaan yang diajukan JPU.

“ kalau penilaian Kami, pertimbangan Majelis hakim keliru dalam putusan sela itu,” Ucapnya.(EN/69)


Editor: Jecko

Posting Komentar

Google+