Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Papua, Aguwani SH.MH

Evav.News, Jayapura-
Kejaksaan Tinggi Papua memastikan Johanes Rettob dan Silvi Herawaty masi menyandang status terdakwa, pascah putusan sang wakil Tuhan Hakim Willem Marco Erari pada  Sidang perkara dugaan tindak pidana  korupsi pengadaan serta pengelolaan Pesawat dan Helicopter Pemkab Mimika, dengan nilai kerugian negara 69 Miliar Rupiah di Pengadilan Tipikor Jayapura, Kamis (27/4/2023).

Sidang dengan agenda pembacaan putusan selah dari Mejelis hakim ini, menerima sebagian eksepsi dari kedua terdakwa yakni Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Silvi Herawaty selaku Direktur PT Asian One Air,dan membatalkan dakwaan JPU Kejati Papua.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Papua, Aguwani, SH,. MH menegaskan, bahwa  putusan sela bukan  merupakan sebua putusan akhir  dalam satu perkara tindak  pidana.

"Ingat putusan sela bukan putusan akhir dalam satu perkara pidana, kami masi memiliki kewenangan," Ucapnya.

Aguwani menjelaskan, JPU memiliki dua opsi yang  pertama, JPU masih dapat melimpahkan kembali surat dakwaanya, sedangkan yang kedua Penuntut Umum dapat melakukan perlawanan (banding) terhadap putusan sela dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di PN Klas 1 Jayapura ke Pengadilan Tinggi  Papua.

Kata Dia, dengan upaya hukum yang dilakukan JPU maka dengan sendirinya Johanes Rettob dan Silvi Herawaty masi berstatus terdakwa.

" Status mereka masi terdakwa, karena kami lakukan upaya hukum," Terangnya.


Disinggung terkait penyelidikan perkara lain yang diduga menyeret sejumalah OPD dan Johanes Rettob di Kabupaten Mimika, Aguwani menyebutkan masi bersifat rahasia.

" Kita tidak serta merta langsung proses ya, sabar nanti informasinya akan kita sampaikan, yang pasti  satu -persatu laporan yang masuk akan kita tindak lanjuti," Tegasnya.

Terpisah, Kordinator Jaksa Penuntut Umum Hendro mengatakan, pihaknya enggan mundur dan bakalan mengajukan banding atas kasus tersebut.

“Kita tetap akan melakukan perlawanan atas putusan sela Majelis hakim,”  ucap Hendro.

Menurutnya, perlawanan yang diajukan akan diulas secara terang benderang , serta pertimbangan-pertimbangan atas dakwaan yang diajukan JPU.

“ kalau penilaian Kami, pertimbangan Majelis hakim keliru dalam putusan sela itu,” Ucapnya.(EN/69)


Editor: Jecko

Posting Komentar

Google+