![]() |
Tampak Seorang Mahasiswa BEM Uncen Mengejar Direktur YLBH Papua Tengah Yosep Temorubun |
Evav.News, Jayapura- Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan serta pengelolaan Pesawat dan Helicopter Pemkab Mimika, dengan terdakwa Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Direktur Asian One Air Silvi Herawaty sebelum dimulai terjadi kericuhan hingga hampir adu jotos, antara pendukung terdakwa korupsi Johanes Rettob dan Mahasiswa anti korupsi dari BEM Uncen, di Pengadilan Tipikor Jayapura, Senin (17/4/2023).
Sesuai Video amatir yang diterimah Media ini menyebutkan aksi premanisme di dalam ruang yang terhormat peradilan ini dipicuh lantaran pengunjung sidang kubuh terdakwa Johanes Rettob tidak terimah bila sidang tersebut dihadiri Mahasiswa anti korupsi asal BEM Uncen, padahal sidang itu terbuka untuk umum.
Sontak akhirnya terjadi adu mulut hingga hampir adu jotos di dalam ruangan sidang, akhirnya sidang ditunda hingga hari kamis pekan depan.
Diketahui, Sidang hari ini digelar dengan agenda pembacaan putusan selah dari Mejelis hakim, terhadap kedua terdakwa korupsi yakni Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Silvi Herawaty selaku Direktur PT Asian One Air.
Informasi yang diterima Media Media ini menyebutkan, Sidang skandal dugaan korupsi ini dijadwalkan Pukul 10 Pagi di Pengadilan Tipikor Jayapura, dipimpin Ketua Majelis Hakim Willem Marco Erari didampingi hakim anggota Donald E. Malubaya, dan Nova Claudia De Lima.
Diketahui, Putusan sela adalah putusan hakim atas eksepsi atau tangkisan yang diajukan oleh terdakwa dan/atau penasihat hukumnya. Putusan ini-pun belum masuk pada pokok perkara, karena Putusan sela merupakan bagian dari jenis putusan pengadilan yang bersifat formil atau bukan putusan akhir yang berkaitan dengan surat dakwaan.
Sementara itu, Ada babak baru dalam perkara yang teridentifikasi merugikan negara 69 Miliar Rupiah ini, karena Kejaksaan Tinggi Papua memastikan akan mendalami Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi terhadap pihak-pihak yang selama ini berupaya merintangi, dan menghalang-halangi proses penyidikan dan penuntutan perkara dugaan korupsi yang menyeret Johanes Rettob dan Silvi Herawaty.
" Penyidik akan mendalami lebih lanjut terkait penerapan Pasal 21 UU Tipikor dalam perkara ini dengan akan memanggil dan memeriksa pihak-pihak lain," ujar sala satu sumber resmi di Kejati Papua, Senin (17/4/2023).
Kata sumber, Pasal 21 UU Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.
" Kita suda kantongi sejumlah nama-nama sehingga dalam waktu dekat kita akan panggil dan periksa, dan ini kami harapkan para pihak yang dipanggil koperatif," Pungkasnya.(XONE)
Redaktur: Jecko
Posting Komentar
Google+ Facebook