![]() |
| Kasat Reskrim Polres Malra, IPTU .Hamin Siompo.SE |
Perkara Tersangka Korupsi Dana Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Maluku Tenggara , dengan tersangkah Urias Leonard Ingratubun alias Uri, dinyatakan lengkap atau P21 oleh tim Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri Tual, sehingga atas koordinasi, Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Malra menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Tual Selasa (28/4/2020).
Kapolres Malra , melaui Kasat Reskrim , IPTU.Hamin Siompo saat dikonfirmasi, di Mapolres Malra, Selasa (28/4) membenarkan P21 perkara Dugaan Korupsi tersebut.
Kasat Reskrim mengatakan, Pelimpahan berkas perkara tersebut merupakan pelimpahan tahap kedua. Dimana, penyidik telah menetapkan ULI, mantan bendahara sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana operasional Dinas Perkim Kabupaten Maluku Tenggara.
“ Penyidikan kasus dugaan korupsi ini telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa peneliti Kejari Tual, dengan Nomor : B-380/Q.1.12/Fd.1/04/2020 tertanggal 27 April 2020, sehingga atas dasar itu melalui koordinasi, maka hari ini Selasa Tanggal 28 April 2020, kami limpahkan atau serahkan tersangka ULI beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, dan selanjutnya akan dilimpahkan oleh JPU ke pengadilan Tipikor Ambon,” Ucapnya.
Dibeberkan Kasat, berdasarkan proses penyelidikan dan penyidikan atas perbuatan tersangka, Negara mengalami kerugian sekitar RpRp.127.000.000.(Seratus Dua Puluh Tuju Juta Rupiah).
Modus Operandi yang dilakukan tersangka Urias Leonard Ingratubun, Kata Kasat, Tersangkah merupakan Mantan bendahara di Dinas Perkim Kabupaten Maluku Tenggara, dimana pada tahun 2019, beberapa bulan lalu memalsukan tanda tangan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Maluku Tenggara untuk mencairkan Dana ratusan juta rupiah dan Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
Sementara itu Informasi yang dihimpun Media ini menyebutkan, Urias Leonard Ingratubun alias Uri, disangka melanggar Pasal 3 dan atau pasal 8, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dimana Pasal 3 menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara maka terancam paling lama 20 Tahun Penjara.
(tim Evavnews)

Posting Komentar
Google+ Facebook