Kapolres Malra, AKBP.Alfaris Pattiwael Saat Memberikan Arahan Kepada Personel Polres Malra, Di Lokasi Kejadian Selasa (5/5/2020)
Evav.News- Berkat kerja keras Kapolres Maluku Tenggara, AKBP.Alfaris Pattiwael, akhirnya dengan waktu yang singkat berhasil meringkus Enam pelaku yang menganiaya empat orang warga hingga tewas di kawasan Jalan Tol Bandara Ibra Desa Faan, Selasa (5/5/2020). para pelaku kini langsung di tahan di Mapolres Malra.

Informasi yang diperoleh Evav.News, berselang dua jam dari peristiwa itu Polres Malra berhasil menangkap enam orang pelaku yakni TO,JR,LL,JRG mereka merupakan warga Desa Faan sedangkan dua lainya merupakan warga yang berdomisili di wearsten yaitu HR dan TR, para pelaku ditangkap Selasa soreh sekitar pukul 17;00 Wit setelah kejadian sekitar pukul 15;00 Selasa Siang.

Kapolres Maluku Tenggara AKBP. Alfaris Pattiwael saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa berselang dua jam setelah peristiwa itu, Polres Malra bergerak cepat dan  melakukan  penangkapan terhadap enam orang pelaku.

" Iya benar Enam pelaku sudah diamankan di rumah tahanan Polres Maluku Tenggara, guna penyidikan lebih lanjut" Katanya.

Kapolres menambahkan, Motif dari kejadian tersebut adalah sengketa tanah warisan yang masih dalam satu garis keturunan yaitu  marga Rumangun. 

Terpisah Norbertus Safsafubun Tokoh Masyarakat Langgur mengapresiasi langkah cepat Kapolres AKBP.Alfaris Pattiwael dalam mengungkap kasus pembunuhan tersebut.

" Sebagai Masyarakat kita apresiasi kinerja Kapolres beserta jajaranya dalam kasus ini, karena dengan waktu yang singkat bisah menangkap  para pelaku," ujarnya.

Safsafubun berharap, para pelaku dihukum setimpal dengan perbuatan mereka sebagaimana telah diatur dalam atuaran dan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis  yakni Pasal 351 dan Pasal 353 dan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman Hukuman, Hukuman Mati atau hukuman Penjara maksimal seumur hidup sebagimana amanat Pasal 340 KUHP yakni barang siapa yang sengaja dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, kemudian pertanggungjawanya dengan hukuman Pidana Mati atau seumur hidup atau paling lama 20 Tahun penjara.

Posting Komentar

Google+