![]() |
| Tokoh Masyarakat Kota Tual, Frans Putnarubun (dok evav.news) |
Pernyataan tersebut akhirnya menuai reaksi dari Masyarakat Kota Tual. Salah satu Tokoh Masyarakat Kota Tual, Frans Putnarubun, mengecam keras pernyataan Kasat Pol PP Kabupaten Malra, tersebut.
Putnarubun menegaskan, Kasat Pol PP Maluku Tenggara, Munawir Matdoan, secara etika tidak boleh mengeluarkan pernyataan tersebut, karena Pendopo saat ini ditempati Walikota Tual, Adam Rahayaan, sehingga pernyataan tersebut diduga keras, telah mencoreng harga diri, wibawa dan martabat, seluru lapisan Masyarakat Kota Tual.
“ Saya berharap, Kasat Pol PP Kabupaten Malra, Munawir Matdoan, stop memberikan pernyataan yang "menastalwangkan" (membingungkan red) public, karena sesuai regulasi aturan dan Undang-Undang, Pendopo yarler (Rumah Dinas Walikota Tual), Sah milik Pemerinta kota Tual Tual,” tegas Frans Putnarubun, kepada awak media di kantor Walikota Tual Kamis (13/8).
Putnarubun mengatakan, pernyataan Kasat Pol PP Maluku Tenggara, Munawir Matdoan, seharusnya jangan terjadi, karena masih ada ruang, fangnanan untuk diselesaikan permasalahan tersebut dengan arif dan bijaksana antara kedua pimpinan daerah.
“ Kei ini adalah Kota Tual, Dan Kei juga adalah Kabupaten Maluku Tenggara, kenapa harus Kasat mengeluarkan pernyataan seperti ini, kami berharap Kasat berhenti memberikan pernyataan yang menastalwangkan (membingungkan) public, Cobalah fangnanan yante dengan falsafa kita Orang Kei “Ain Ni Ain” ini kita gunakan dalam pendekatan-pendekatan komonikasi,” Ungkapnya.
Terkait dengan kisruh Aset tersebut, Putnarubun berharap agar, Bupati dan Walikota Tual, dapat duduk bersama, menyelesaikan persoalan tersebut secara arif dan bijaksana.
“ Bupati dan Walikota harus duduk bersama, namun berpijak pada regulasi aturan dan Undang-Undang maka Pendopo Yarler merupakan milik, Pemerinta Daerah Kota Tual,” tutupnya. (ela)

Posting Komentar
Google+ Facebook