Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi

Evav.News, Jakarta
-  Aliansi Pemuda Mahasiswa Melanesia (APMM)  berharap  Lembaga Anti Rasua, Komisi Pemberantasan Korupsi KPK  jangan menjadikan kasus dugaan korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Mimika sebagai ATM berjalan.

Hal itu disampaikan kordinator APMM, Dolan Alwindo  dalam menyikapi penanganan kasus dugaan korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi KPK, yang hingga kini terkesan berjalan ditempat.

“ Kasus dugaan korupsi ini, KPK telah menetapkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng dan dua orang lainya sebagai tersangka, namun terhitung mendekat satu semester enam bulan lamanya ,  pascah penetapan tersangka oleh KPK,  kasus ini terkesan berjalan ditempat, bahkan tiga tersangka dibiarkan berkeliaran, sehingga patut diduga ada yang tidak beres dalam penanganan kasus ini,’’ ujar Kordinator APMM, Dolan Alwindo di Jakarta Rabu (13/1).

Alwindo mengatakan, KPK sebagai lembaga penegak hukum yang independen, dan  dipercayakan Rakyat Indonesia dalam pemberantasan korupsi, seharusnya sudah melakukan upaya paksa  dan penahanan terhadap para tersangka, sehingga jangan mencoreng kredibilitas lembaga anti rasua itu sendiri.

“ Kita berharap KPK jangan jadikan Kasus dugaan korupsi ini sebagai ATM berjalan, karena mengingat kasus ini sudah ada tersangka sehingga perlu tindakan dari KPK untuk  menuntaskan kasus ini, ’’ Harpanya.

Alwindo mengatakan APMM akan terus mengawal kasus tersebut, sehingga dalam waktu dekat bilah KPK  belum melakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka, maka APMM akan mengelar aksi guna mendesak  pimpinan KPK untuk segera mengundurkan diri dari jabatan.

“ Perlu diingat bahwa Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR)  merupakan ekstra ordinary crime (kejahatan luar biasa), sama seperti Narkotika dan Terorisme yang dapat menghancurkan masa depan bangsa Indonesia,  sehingga kasus ini seharusnya sudah dituntaskan oleh KPK,” Ucapnya.

Kata Dia, dalam pemberantasan korupsi di Indonesia KPK terindikasi  melakukan tebang pilih, faktanya Kepala Daerah di Maluku dan Papua tidak pernah disentuh oleh KPK dalam masah kepemimpinan Firly Bahuri.

“ Yang jadi pertanyaan apa bedanya dua menteri yang ditangkap KPK dengan Bupati Mimika Eltinus Omaleng yang sudah ditetapkan sebagai  tersangka tahun kemarin, apa KPK takut sama Bupatinya atau jangan-jangan ada kepentingan lain, prinsipnya  kami  berharap KPK harus jujur dan transparan terhadap public dalam penanganan kasus ini,” tandas Alwindo.

Kordinator APMM Saat Menyerahkan Pernyataan Sikap Kepada Perwakilan KPK Saat APMM Menggelar Aksi Di Depan Gedung KPK Beberapa Waktu Lalu 

Diberitakan sebelumnya Lembaga Anti Rasua, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi dukungan warga Masyarakat Mimika terhadap Lembaganya dalam penegakan Hukum Kasus Megah Dugaan  Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.

Hal ini disampaikan juru bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkat kepada Media ini, beberapa waktu lalu, dalam menanggapi antusias dan dukungan  Masyarakat Mimika terhadap KPK dalam memberantas  Dugaan Korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika dengan melakukan upaya paksa, penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka. 

“ Kami tentu mengapresiasi dukungan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK,” Ujarnya.

Sosok yang dikenal dekat dengan awak Media ini menyebutkan, KPK sebagai Lembaga penegak hukum sangat  memahami harapan masyarakat akan penyelesaian  kasus yang saat ini sedang ditangani.

“ Kami memahami harapan Masyarakat,  namun perlu juga,  kami sampaikan bahwa proses penegakan hukum itu harus dilakukan dengan cermat dan terukur, tidak bisah  terburu-buru , karena  KPK  harus memastikan segalanya dalam penegakan Hukum perkara ini harus  berjalan diatas rel hukum,” ucap Ali Fikri.

Dia menyebutkan, KPK saat ini terus berupaya melakukan penyelesaian kasus tersebut,  tentu sesuai time line dimana waktu penyelesaian perkara itu telah disusun sesuai rencana.

Ali Fikri mengatakan, Pada waktunya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyampaikan kepada masyarakat  secara spesifik hasil  konstruksi perkara dan mengumumkan siapa-siapa  yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut,   setelah seluruh pengumpulan bukti selesai termasuk hasil perhitungan kerugian Negara oleh lembaga yang berkompeten.

Disinggung terkait dengan hasil perhitungan kerugian Negara,  sesuai asas peradilan di Indonesia yang mewajibkan dihitung oleh Lembaga yang berwenang, Ali Fiki menambahkan, “ Dalam perkara tersebut Ketika naik ke tahap  Penyidikan tentu sudah  ada jumlah Kerugian Negara  sementara, dari  hasil perhitungan saat Proses penyelidikan sebagai bukti permulaan,” Ucapnya.

“ Sesuai hukum acara, untuk  memperkuat Pembuktian di Persidangan maka diperlukan perhitungan Kerugian Negara  oleh Lembaga yang berwenang  termasuk juga dilengkapi dengan pemeriksaan ahli,” Tandasnya.

Ali Fikri juga  membenarkan, KPK  sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika.

Dirinya  menyebutkan, kasus dugaan Korupsi tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri 

Ali Fikri juga membenarkan kalau KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus itu, Ia menyebut nama-nama yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan, dan disampaikan kepada Masyarakat, ketika upaya paksa, sudah dilakukan.

Sosok yang dekat dengan awak Media ini membenarkan,  didalam surat panggilan penyidik KPK terhadap sejumlah saksi dalam proses penyidikan, telah dicantumkan nama para tersangka.

“ Di dalam panggilan sudah ada nama tersangka, dan  Standar pemanggilan dari KPK seperti itu, tetapi kami belum bisa menyampaikan saat ini, yang jelas tersangkanya suda ada, ” Ungkapnya.

Diketahui,  Salinan surat panggilan penyidik KPK terhadap sejumlah saksi yang dimintai keterangan di Jayapura " Bocor " dan firal di Media social, karena didalam panggilan tersebut, tercantum dengan sangat jelas dan meyakinkan,  Dalam penyidikan  perkara Dugaan Tindak Pidana  Korupsi, pembangunan, Gereja Kingmi Mile 32, Tahap 1 Tahun anggaran 2015, di Kabupaten Mimika, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai "tersangka" diantaranya,  Eltinus Omaleng selaku Bupati Mimika periode, 2014-2019 bersama-sama dengan,  Marthen Sawy, selaku Pejabat pembuat komitmen dan  Teguh Anggara, selaku Direktur, PT.Waringin Megah yang menjadi rekanan pelaksanaan  pembangunan, Gereja Kingmi Mile 32.

Didalam Panggilan itu juga menyebutkan  , Penyidik KPK menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) Atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP, Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP, Dengan Ancaman maksimal 20 Tahun penjara.  



Bupati Kabupaten Mimika, Eltinus Omaleng

Dalam uraian kasus megah Korupsi itu  sesuai  data LPSE Kabupaten Mimika, pekerjaan pembangunan gereja tahap pertama tahun 2015 menghabiskan dana Rp 46,2 miliar, disusul tahap dua tahun 2016 Rp 65,6 miliar dan tahap tiga tahun 2019 Rp 47,5 miliar.

Pada tahun yang sama juga telah dicairkan dana untuk pengawasan sebesar Rp 2,5 miliar. 

Anggaran biaya pembangunan Gereja Kingmi Mile 32  diduga diselewengkan oleh oknum-oknum yang terkait dengan wewenang dalam proses pembangunan gereja. Sebab, pembangunan gereja tersebut telah menghabiskan dana sekitar Rp. 161,8 miliar, tetapi sampai saat ini pembangunan gereja-nya masih terbengkalai. (007)


Posting Komentar

Google+