Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri

Evav.News, Jakarta
- Lembaga Anti Rasua, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, akan menuntaskan kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika Provinsi Papua, yang melibatkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng.

“ Kami memahami sunggu harapan masyarakat, namun kami berharap Masyarakat  bersabar, yang pasti Perkara ini  penyidikannya akan terus berjalan,’’ Ungkap juru bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkat kepada media ini Kamis (14/1).

Ali Fikri menyebutkan, Penanganan Perkara dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32  berbeda dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi suap, Karena perkara dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi   merupakan case Building, maka penyidik akan memerlukan waktu yang cukup untuk menyelesaikan perkara itu.

Kata Dia, Penyidik telah mengantongi kerugian Negara sementara dalam perkara tersebut,  namun untuk memastikan jumlahnya, maka  KPK  akan bersinergi dengan Lembaga lain yang berwenang, diantaranya   BPK atau BPKP, termasuk perlu ada pemeriksaan ahli.

Sebelumnya Diketahui, Dalam penyidikan  perkara Dugaan Tindak Pidana  Korupsi, pembangunan, Gereja Kingmi Mile 32, Tahap 1 Tahun anggaran 2015, di Kabupaten Mimika, Lembaga Anti Rasua KPK telah menetapkan tiga orang sebagai "tersangka" diantaranya,  Eltinus Omaleng selaku Bupati Mimika periode, 2014-2019 bersama-sama dengan,  Marthen Sawy, selaku Pejabat pembuat komitmen dan  Teguh Anggara, selaku Direktur, PT.Waringin Megah yang menjadi rekanan pelaksanaan  pembangunan, Gereja Kingmi Mile 32.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi  menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) Atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP, Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP, Dengan Ancaman maksimal 20 Tahun penjara.  

Dalam uraian kasus megah Korupsi itu  sesuai  data LPSE Kabupaten Mimika, pekerjaan pembangunan gereja tahap pertama tahun 2015 menghabiskan dana Rp 46,2 miliar, disusul tahap dua tahun 2016 Rp 65,6 miliar dan tahap tiga tahun 2019 Rp 47,5 miliar.

Pada tahun yang sama juga telah dicairkan dana untuk pengawasan sebesar Rp 2,5 miliar. 

Anggaran biaya pembangunan Gereja Kingmi Mile 32  diduga diselewengkan oleh oknum-oknum yang terkait dengan wewenang dalam proses pembangunan gereja. Sebab, pembangunan gereja tersebut telah menghabiskan dana sekitar Rp. 161,8 miliar, tetapi sampai saat ini pembangunan gereja-nya masih terbengkalai. (by Red)


Posting Komentar

Google+