Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin
Evav.News, Jakarta- Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengingatkan seluruh jajarannya agar tidak melakukan praktik tercela yang dapat menodai kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.
" Jaksa Agung meminta insan kejaksaan menjaga kepercayaan publik, dengan kerja yang profesional dan berintegritas," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana usai mendampingi Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melakukan kunjungan kerja di Padang, Kamis, 28 Juli.
Hal itu berkaitan dengan hasil survei Indikator Politik Indonesia, yang merilis tingkat kepercayaan publik terhadap Kejagung meningkat, dimana Korps Adhyaksa itu menempati peringkat empat, di bawah TNI (26,2 persen), Presiden Joko Widodo (17,5 persen), dan Polri (13,1 persen).
Sumedana mengatakan, Jaksa Agung sudah mengingatkan jajaran Kejaksaan agar tidak bermain-main dalam menangani perkara.
" Kepercayaan publik yang positif ini diperoleh berkat kinerja baik. Dan hal ini tentunya harus terus dilakukan, jangan sampai dinodai oleh tindakan-tindakan yang tercela dan tidak benar," Ucapnya.
Sumedana menegaskan, Jaksa Agung tidak akan segan-segan menindak serta menjatuhkan sanksi tegas dan keras terhadap oknum Jaksa yang melakukan pelanggaran.
" Kejagung telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) 53 untuk menegakkan kedisiplinan pegawai serta memperkuat pengawasan. Hingga saat ini, terdapat 142 orang yang telah diproses dan dijatuhi sanksi oleh Kejagung karena melakukan pelanggaran," Terangnya.
Sumedana mengatakan, Masyarakat di seluru wilayah Indonesia dapat berkontribusi untuk melakukan pengawasan dengan cara melaporkan, apabila ditemukan kegiatan menyimpang yang dilakukan oleh pegawai kejaksaan.
Laporan tersebut kata Sumedana, dapat diadukan masyarakat melalui nomor telepon 082117715353, 081222245353, 081393955353, atau e-Mailsatgas53@kejaksaan.go.id.
"Kami pastikan bahwa setiap laporan akan direspon dan ditindak lanjuti dengan cepat, bahkan kalau perlu kami lakukan operasi tangkap tangan (OTT)," Tegasnya.(Lk/02)
Editor: Jecko
Posting Komentar
Google+ Facebook