Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming Terlihat Menggunakan Rompi Tahanan KPK Dan Diborgol
Evav.News, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming, pada Kamis (28/7/2022), malam.
Politikus PDI Perjuangan tersebut ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka. Maming merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha tambang di Kabupaten Tanah Bumbu.
Mardani ditahan setelah selesai menjalani pemeriksaan sekira pukul 21.28 WIB. Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) tersebut tampak mengenakan rompi tahanan KPK saat menuruni anak tangga lantai dua Gedung Merah Putih KPK.
Maming tampak diborgol tangan dua menjadi satu dan digiring oleh petugas KPK dari ruang pemeriksaan di lantai dua ke ruang konferensi (konpers) di lantai satu untuk dipampang ke publik terkait status tersangka serta konstruksi perkara yang menjeratnya.
KPK menduga Maming telah menerima hadiah atau janji terkait pemberian izin tambang di Tanah Bumbu.
![]() |
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan Maming akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
"Di rutan KPK Pomdam Jaya Guntur," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (28/7/2022).malam.
Alex mengatakan, Maming akan ditahan per 28 Juli hingga 16 Agustus mendatang.
Mardani Maming disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebagaimana diketahui, Maming memenuhi janjinya untuk hadir ke KPK dalam rangka menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ia datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, didampingi penasihat hukumnya, Denny Indrayana.(Lk/03)
Editor: Jecko
Posting Komentar
Google+ Facebook